(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap fakta memprihatinkan mengenai kondisi tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 44 persen lembaga pengasuhan anak diketahui beroperasi secara ilegal atau tanpa izin resmi.
Temuan ini mencuat setelah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta menjadi sorotan publik.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa hanya sekitar 30,7 persen daycare yang telah memiliki izin operasional resmi. Sementara sisanya masih berada di area abu-abu, yakni hanya memiliki tanda daftar sebesar 12 persen, serta 13,3 persen yang sekadar berbadan hukum namun tidak mengantongi izin operasional khusus pengasuhan anak.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak,” ujar Arifah dalam keterangannya, Senin (27/4).
Selain persoalan legalitas, Kemen PPPA juga menyoroti rendahnya kualitas sumber daya manusia di sektor pengasuhan anak. Data kementerian menunjukkan sebanyak 66,7 persen tenaga pengelola dan pengasuh daycare belum memiliki sertifikasi kompetensi.
Lebih memprihatinkan lagi, proses perekrutan pengasuh di banyak tempat disebut masih dilakukan secara amatir, minim pelatihan, dan belum mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat.
Menurut Kemen PPPA, lemahnya kompetensi pengasuh berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan penitipan.
Arifah menegaskan bahwa pengasuhan anak bukan sekadar menjaga, melainkan bagian penting dari pemenuhan hak asasi anak yang membutuhkan keahlian khusus.
“Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai. Penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib,” tegasnya.
Kemen PPPA mendorong pemerintah daerah, pengelola daycare, serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap lembaga penitipan anak memenuhi standar legalitas maupun kualitas layanan demi keamanan dan tumbuh kembang anak Indonesia.









