(Vibizmedia – Industry) Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang berlaku sejak 29 April 2026. Regulasi ini bertujuan memperkuat kendali pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional sekaligus menyeimbangkan ekspor dengan kebutuhan domestik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, aturan baru ini memperluas kewenangan pemerintah dalam perizinan ekspor. Selain sanksi administratif, kini pemerintah dapat melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha ekspor, serta menangguhkan layanan verifikasi teknis yang bersifat nonsanksi.
Kebijakan ini dirancang agar pemerintah lebih cepat dan responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan dalam negeri, tanpa mengganggu kelancaran ekspor.
Sebelumnya, aturan ekspor hanya mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 5 Tahun 2026, yang dinilai terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif.
Dalam aturan baru, usulan penindakan tidak hanya berasal dari Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diajukan kementerian atau lembaga terkait. Keputusan akan dibahas melalui rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Hasilnya dituangkan dalam surat resmi yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan Indonesia National Single Window (SINSW), dengan notifikasi otomatis kepada eksportir untuk menjamin transparansi.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menegaskan kebijakan ini bersifat fleksibel, termasuk adanya mekanisme pengaktifan kembali izin dan pembatalan penangguhan.
Untuk menjaga kelancaran arus barang, pemerintah menetapkan ketentuan peralihan: ekspor yang sudah memiliki PEB sebelum kebijakan berlaku tetap diproses. Penyusunan aturan ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha, dengan harapan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan tata kelola ekspor yang lebih efektif.









