Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Tolak Kementerian Keamanan dan Perkuat Kompolnas

0
122
Reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan maraton di Istana Merdeka, Selasa (5/5). Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut membahas laporan komprehensif terkait arah reformasi kepolisian, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga agenda strategis jangka menengah.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan seluruh hasil kerja sejak pembentukan komisi, termasuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan—mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal Polri di berbagai daerah.

Hasil tersebut dirangkum dalam 10 buku laporan yang berisi rekomendasi menyeluruh, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan regulasi turunan untuk memperkuat implementasi reformasi.

“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang mencakup keseluruhan kebijakan reformasi dan alternatif yang bisa dijalankan pemerintah maupun internal Polri,” ujar Jimly usai pertemuan.

Dalam pembahasan, Presiden Prabowo juga mengambil sejumlah keputusan strategis. Salah satunya adalah tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan, setelah mempertimbangkan manfaat dan risiko yang ada.

Selain itu, Presiden memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek kelembagaan dan stabilitas sistem yang sudah berjalan.

Sorotan penting lainnya adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden menyetujui agar Kompolnas diperkuat menjadi lebih independen, dengan kewenangan yang mengikat serta komposisi keanggotaan yang tidak lagi bersifat ex-officio.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperjelas aturan terkait jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara lebih tegas dan terbatas melalui peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini menjadi penutup tugas KPRP setelah menjalankan mandat sejak dilantik pada November 2025. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan reformasi Polri ke depan.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur dan berkelanjutan, dengan tujuan utama memperkuat penegakan hukum, meningkatkan profesionalisme, serta menjawab harapan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang modern dan terpercaya.