Dukcapil Buka Suara! Fotokopi KTP Tak Didenda, Check-in Hotel Tetap Wajib Tunjukkan Identitas

0
110
KTP Digital
Ilustrasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. FOTO: PEMKAB SUKABUMI

(Vibizmedia-Nasional) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya informasi mengenai penggunaan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) yang sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh kabar bahwa penggunaan fotokopi KTP-el dapat dikenai denda, bahkan tamu hotel disebut tidak lagi perlu menyerahkan KTP saat proses check-in. Informasi tersebut pun memicu beragam reaksi publik.

Menanggapi polemik tersebut, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang sah digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi maupun pelayanan publik.

“KTP-el adalah kartu identitas resmi penduduk yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi maupun pelayanan lainnya yang membutuhkan identitas diri,” tulis Dukcapil dalam keterangan resminya.

Dukcapil memastikan bahwa pemerintah tetap menempatkan perlindungan data pribadi masyarakat sebagai prioritas utama dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Untuk meningkatkan keamanan pemanfaatan data, pemerintah terus memperkuat sistem verifikasi bersama berbagai lembaga dan instansi pengguna data kependudukan.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum. Proses verifikasi dilakukan melalui berbagai metode digital, mulai dari card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Transformasi digital tersebut bertujuan agar proses validasi identitas menjadi lebih aman, cepat, dan efisien. Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan pelayanan yang memerlukan verifikasi identitas resmi.

Dukcapil juga menegaskan bahwa kabar yang menyebut tamu hotel tidak lagi perlu menunjukkan KTP saat check-in adalah tidak benar. KTP-el tetap dibutuhkan sebagai dokumen identitas resmi sesuai prosedur pelayanan.

Selain itu, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan maupun membagikan salinan KTP demi menjaga keamanan data pribadi.

Perlindungan tersebut juga telah diatur dalam regulasi, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam klarifikasinya, Ditjen Dukcapil turut menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga memunculkan berbagai persepsi berbeda di masyarakat.

Ke depan, Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, akurat, serta gratis tanpa pungutan biaya. Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah terkait aturan penggunaan KTP elektronik maupun perlindungan data pribadi.