Harga CPO Melemah, Kemendag Sesuaikan Tarif Bea Keluar Juli 2026

0
73
Pohon kelapa sawit (Foto: Wikipedia))

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk perhitungan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar USD 1.000,90 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun USD 28,61 atau 2,78 persen dibandingkan HR CPO Juni 2026 yang mencapai USD 1.029,51 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HR CPO sejalan dengan perkembangan harga di pasar global yang menjadi acuan penetapan BK dan PE. Melemahnya permintaan global, khususnya dari India sebagai salah satu importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.

“Untuk periode Juli 2026, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT,” ujar Tommy.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025 untuk BK, serta PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026 untuk tarif layanan BLU BPDP.

HR CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata harga periode 20 Mei–19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD 1.468,28 per MT. Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga dari tiga sumber melebihi USD 40, penetapan HR menggunakan dua sumber yang paling mendekati median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Indonesia dan Malaysia.

Sementara itu, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Daftar merek yang dikenakan tarif ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1503 Tahun 2026.

Di sisi lain, HR biji kakao periode Juli 2026 ditetapkan sebesar USD 3.969,56 per MT, naik USD 137,39 atau 3,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.646 per MT, meningkat USD 134 atau 3,83 persen.

Menurut Tommy, peningkatan harga kakao dipicu oleh gangguan pasokan yang berlanjut akibat cuaca buruk serta penurunan produksi di negara-negara produsen utama di Afrika Barat. BK dan PE biji kakao masing-masing ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, HPE getah pinus naik menjadi USD 1.002 per MT, meningkat USD 22 atau 2,24 persen.

Pada kelompok produk kayu, terjadi kenaikan HPE pada sejumlah komoditas, seperti veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan tertentu, termasuk jenis eboni, pinus, gmelina, dan sengon. Sebaliknya, penurunan HPE terjadi pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta beberapa jenis kayu olahan lainnya seperti meranti, jati, dan akasia.

Adapun beberapa komoditas lain, seperti chipwood, wood in chips or particle tertentu, serta kayu olahan jenis merbau dan sungkai, tidak mengalami perubahan HPE dibandingkan periode sebelumnya.

Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kehutanan tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.