(Vibizmedia-Nasional) Di tengah pertumbuhan ekspor industri bahan kimia yang terus menguat, pemerintah bergerak memperkuat tata kelola bahan kimia berbahaya guna menjaga daya saing sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar global. Pada kuartal I 2026, nilai ekspor industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia mencapai US$5,97 miliar, meningkat 16,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$5,11 miliar.
Sejalan dengan capaian tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penyelarasan kebijakan pengelolaan bahan kimia dengan standar internasional melalui pelaksanaan 1st Fact-Finding Mission on Chemicals Management Instruments bersama Sekretariat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Jakarta pada 1–3 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses aksesi Indonesia ke OECD.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan tata kelola bahan kimia bukan hanya untuk memenuhi persyaratan aksesi OECD, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya industri kimia nasional yang lebih aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menyelaraskan kebijakan dan sistem pengelolaan bahan kimia dengan standar internasional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap industri Indonesia sekaligus memperluas akses pasar ekspor sektor kimia,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7).
Selama tiga hari pelaksanaan, pemerintah bersama Sekretariat OECD membahas berbagai kebijakan, regulasi, serta implementasi pengelolaan bahan kimia di Indonesia. Diskusi tersebut menjadi sarana bagi OECD untuk menilai kesiapan Indonesia dalam mengadopsi berbagai instrumen pengelolaan bahan kimia yang berlaku secara internasional.
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti, mengatakan proses aksesi OECD merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem pengelolaan bahan kimia nasional melalui harmonisasi regulasi serta peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Melalui proses ini, kami tidak hanya menyesuaikan diri dengan standar internasional, tetapi juga membangun sistem pengelolaan bahan kimia yang lebih transparan, efektif, dan mampu mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan,” kata Wiwik.
Menurutnya, industri kimia memiliki keterkaitan erat dengan aspek keselamatan, kesehatan manusia, dan perlindungan lingkungan. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya serta harmonisasi regulasi agar prinsip keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dapat diterapkan secara konsisten.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas sejumlah instrumen legal OECD, di antaranya Global Framework on Chemicals, Export of Banned or Severely Restricted Chemicals, Countering the Illegal Trade of Pesticides, Polychlorinated Biphenyls (PCB), Mutual Acceptance of Data (MAD), hingga Good Laboratory Practice (GLP).
Selain pembahasan teknis, delegasi OECD juga melakukan kunjungan lapangan ke pelabuhan untuk melihat langsung implementasi pengawasan dan pengendalian bahan kimia serta pestisida dalam aktivitas perdagangan internasional.
Kemenperin berharap rangkaian kegiatan tersebut dapat memperkuat keyakinan Sekretariat OECD terhadap kesiapan Indonesia dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar internasional. Di sisi lain, penguatan tata kelola bahan kimia diharapkan menjadi modal penting untuk menjaga pertumbuhan industri, meningkatkan daya saing ekspor, serta memperluas akses produk kimia Indonesia ke pasar global.
“Penguatan sistem pengelolaan bahan kimia bukan hanya untuk memenuhi komitmen internasional, tetapi juga menjadi kebutuhan nasional agar industri dapat tumbuh secara aman, bertanggung jawab, dan mampu bersaing di pasar global,” tutup Wiwik.









