Subsidi BBM Nelayan Diperluas, Kapal 30–200 GT Nikmati Harga Khusus Rp15.000

0
56
Foto: Kemenko Perekonomian

(Vibizmedia – Bogor) Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor perikanan sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan daya saing industri perikanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati harga BBM khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kelompok nelayan tersebut. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/07).

Menurut Menko Airlangga, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha perikanan skala menengah. Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati BBM bersubsidi B50 dengan harga Rp6.800 per liter, sementara nelayan dengan kapal lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang harganya sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Dengan adanya kebijakan harga khusus ini, diharapkan tercipta kepastian biaya bagi para pelaku usaha.

Lebih lanjut dijelaskan, rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk tahap awal, pemerintah juga menetapkan kuota sebesar 400.000 ton yang akan diberlakukan selama enam bulan.

Menko Airlangga menambahkan bahwa Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme penyaluran subsidi yang bersumber dari BPDP.

Pemerintah juga memastikan pelaksanaan kebijakan ini tepat sasaran. Kementerian ESDM akan menyusun aturan teknis, sementara penentuan lokasi distribusi BBM akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menjamin penyaluran berjalan efektif serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.