(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah memaparkan pokok-pokok keterangan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (14/7). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa APBN 2025 mampu berfungsi efektif sebagai instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Menkeu menyampaikan bahwa APBN terus dioptimalkan sebagai shock absorber yang adaptif dan andal, guna melindungi masyarakat dari gejolak ekonomi sekaligus mendorong percepatan pembangunan. Melalui kebijakan fiskal tersebut, perekonomian Indonesia pada 2025 tumbuh sebesar 5,11 persen, ditopang konsumsi rumah tangga sebesar 4,98 persen serta investasi yang meningkat 5,09 persen. Stabilitas harga juga terjaga dengan tingkat inflasi 2,92 persen (year-on-year), sehingga daya beli masyarakat tetap kuat.
Untuk memperkuat dampak kebijakan, pemerintah menyalurkan berbagai stimulus ekonomi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp110,7 triliun. Program ini difokuskan pada perlindungan daya beli, penguatan sektor riil, dukungan bagi UMKM dan sektor padat karya, pengembangan perumahan, program magang, diskon tiket saat libur, hingga pemberdayaan generasi muda.
Kinerja ekonomi tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tingkat kemiskinan tercatat menurun menjadi 8,25 persen, tingkat pengangguran terbuka turun ke 4,85 persen, kemiskinan ekstrem berhasil ditekan menjadi 0,78 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 75,90.
Dari sisi fiskal, realisasi pendapatan negara pada 2025 mencapai Rp2.765,13 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp3.435,46 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas, menjaga stabilitas ekonomi, serta memberikan perlindungan sosial. Dengan pengelolaan fiskal yang hati-hati, defisit APBN tetap terkendali di level 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Pencapaian ini menandai keberhasilan pemerintah mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2016, sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari DPR RI maupun BPK guna terus meningkatkan kualitas tata kelola fiskal. Upaya tersebut mencakup penyempurnaan sistem perpajakan, penguatan pengelolaan fiskal, serta optimalisasi kualitas belanja negara agar manfaat APBN semakin dirasakan masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPR RI atas sinergi yang telah terjalin, serta berharap pembahasan RUU P2 APBN 2025 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan, sehingga proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berjalan optimal dan sesuai regulasi.









