
(Vibizmedia – Commodity) Harga emas kembali bergerak melemah pada awal Agustus 2026 seiring menurunnya permintaan logam mulia di pasar global. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode 1–14 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, pelemahan harga emas dipengaruhi sejumlah faktor eksternal. Di antaranya adalah menguatnya nilai tukar mata uang utama dunia, meningkatnya imbal hasil obligasi internasional, serta kebijakan suku bunga yang masih bertahan pada level tinggi di berbagai negara.
Menurut Tommy, kombinasi faktor tersebut membuat emas kehilangan daya tarik sebagai instrumen investasi. Berbeda dengan obligasi atau deposito yang memberikan imbal hasil berkala, emas tidak menawarkan pendapatan rutin sehingga investor cenderung mengalihkan dana ke aset yang dinilai memberikan potensi keuntungan lebih pasti.
“Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional,” ujar Tommy, Sabtu (1/8/2026), seperti dikutip dari Antara.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Kemendag menetapkan HPE emas sebesar US$130.921,50 per kilogram untuk periode 1–14 Agustus 2026. Nilai ini turun sekitar 0,7 persen dibandingkan HPE periode kedua Juli 2026 yang mencapai US$131.839,51 per kilogram.
Penurunan juga terjadi pada HR emas yang ditetapkan sebesar US$4.072,12 per troy ounce (t oz), lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level US$4.100,67 per troy ounce. Selama masa pengumpulan data, harga emas global tercatat terkoreksi sekitar 0,7 persen dan menjadi dasar penetapan HPE serta HR terbaru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan tersebut berlaku mulai 1 hingga 14 Agustus 2026.
Dalam proses penetapannya, Kemendag menggunakan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Penetapan juga dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
Kemendag menilai selama suku bunga global masih tinggi, nilai tukar mata uang utama tetap kuat, dan imbal hasil obligasi bertahan meningkat, tekanan terhadap permintaan emas masih akan berlanjut. Kondisi tersebut berpotensi membuat harga logam mulia bergerak fluktuatif dalam jangka pendek.








