Aturan Baru Bedah Rumah Terbit, Ini Syarat Warga yang Berhak Menerima Bantuan BSPS 2026

0
87
Bedah rumah
Bedah rumah. FOTO: PEMKOT TANGSEL

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebagai pedoman pelaksanaan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

Peraturan yang ditetapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 28 Juli 2026 itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 Juli 2026.

Regulasi baru ini diterbitkan untuk mempercepat sekaligus menyederhanakan proses penyaluran bantuan bedah rumah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh hunian yang layak, aman, dan sehat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi program bedah rumah menjadi dua skema, yakni renovasi rumah dan pembangunan rumah baru, dengan persyaratan penerima yang berbeda.

Untuk bantuan renovasi, penerima wajib memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang dikategorikan tidak layak huni. Status kepemilikan tanah juga harus sah dan tidak dalam sengketa.

Selain itu, calon penerima harus masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru, atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pemerintah juga mensyaratkan bahwa penerima belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah maupun program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Renovasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas rumah agar memenuhi kriteria rumah layak huni, yakni memiliki standar keselamatan bangunan, luas minimum yang memadai, serta memenuhi aspek kesehatan bagi penghuninya.

Sementara itu, bantuan pembangunan rumah baru ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi rusak total sehingga tidak lagi layak ditempati.

Penerima bantuan juga harus berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DTSEN atau memiliki penghasilan maksimal sebesar UMP maupun UMK.

Selain itu, calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan bedah rumah ataupun bantuan pemerintah lainnya di bidang perumahan.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap penyaluran Program BSPS menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan mampu mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia.

Dengan kriteria penerima yang lebih jelas dan mengacu pada data sosial ekonomi nasional terbaru, bantuan diharapkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.