Harga Avtur Naik, Fuel Surcharge Tiket Pesawat Kini Bisa Tembus 40 Persen

0
97
Avtur
Pesawat Garuda Indonesia sedang menerima pengisian bahan bakar avtur Pertamina. FOTO: PERTAMINA PATRA NIAGA

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal penerapan fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Batas maksimal yang sebelumnya 30 persen kini menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kenaikan harga avtur nasional. Berdasarkan evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan evaluasi fuel surcharge dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

“Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya,” kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Dengan kenaikan tersebut, badan usaha angkutan udara kini diperbolehkan menerapkan fuel surcharge hingga maksimal 40 persen dari TBA.

Namun, kenaikan batas maksimal tersebut tidak otomatis membuat harga tiket seluruh maskapai naik 40 persen. Angka tersebut merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan pemerintah.

Maskapai tetap memiliki kewenangan menentukan besaran fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kemenhub menyatakan penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap komponen tarif penerbangan. Pemerintah tetap mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna transportasi udara.

Kemenhub Perketat Pengawasan

Lukman menegaskan pemerintah akan terus memantau dan mengawasi penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tarif tetap kompetitif serta mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

“Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat,” ujar Lukman.

Pengawasan juga mencakup pencantuman komponen fuel surcharge pada tiket penumpang. Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen tersebut secara terpisah sehingga penumpang dapat mengetahui besaran biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan.

Kemenhub juga memantau perkembangan harga avtur dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan yang berlaku.

“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” kata Lukman.

Dengan kebijakan baru tersebut, harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan pada rute atau maskapai yang memilih menerapkan fuel surcharge lebih tinggi, meskipun besaran akhirnya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai.