Akreditasi Faskes 2027 Bergeser ke Mutu Layanan, Pengalaman Pasien dan Kesejahteraan Nakes

0
78
Foto:

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan perubahan dalam sistem akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang mulai diarahkan untuk diterapkan pada 2027. Reformasi ini menandai pergeseran paradigma, dari penilaian yang selama ini banyak bertumpu pada kelengkapan administrasi dan sarana-prasarana menuju pengukuran mutu pelayanan yang benar-benar dirasakan pasien.

Selain kualitas layanan, kondisi tenaga kesehatan (nakes) juga akan menjadi bagian penting dalam penilaian. Dengan demikian, akreditasi diharapkan tidak lagi sekadar menjadi proses pemenuhan standar untuk mendapatkan status tertentu, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan kesehatan terus mengalami perbaikan.

Arah perubahan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenkes melakukan penyempurnaan terhadap standar, indikator, sekaligus metode penilaian akreditasi. Sistem baru diharapkan mampu memperhitungkan keragaman fasilitas kesehatan di Indonesia, termasuk jenis fasilitas, kapasitas pelayanan, tingkat beban kerja, serta kesenjangan kondisi antarwilayah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan bahwa penyederhanaan proses administrasi perlu dilakukan agar faskes tidak terbebani oleh pekerjaan administratif yang berlebihan. Namun, penyederhanaan tersebut tetap harus menjaga ketepatan, transparansi, dan akuntabilitas hasil penilaian.

Akreditasi Tak Berhenti pada Sertifikat

Salah satu pesan penting dari reformasi akreditasi adalah mengubah cara pandang terhadap akreditasi itu sendiri. Penilaian tidak seharusnya berhenti pada saat survei dilakukan atau ketika sebuah faskes memperoleh sertifikat akreditasi.

Kemenkes akan memperkuat tata kelola Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) dan surveior melalui evaluasi terhadap kompetensi, integritas, serta profesionalitas. Mekanisme sanksi juga akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses akreditasi.

Pengawasan terhadap LPA akan dikembangkan melalui Komite Mutu. Kemenkes juga akan menindaklanjuti apabila ditemukan perbedaan antara hasil penilaian LPA dan hasil verifikasi pemerintah. Salah satu konsekuensinya dapat berupa penyesuaian status akreditasi.

Di sisi lain, pengawasan setelah proses akreditasi akan diperkuat. Pendekatan ini penting agar peningkatan mutu tidak hanya menjadi target ketika faskes menghadapi survei akreditasi, melainkan menjadi budaya kerja yang berlangsung sepanjang waktu.

Dengan pola tersebut, akreditasi ditempatkan sebagai bagian dari siklus peningkatan mutu: mengukur, menemukan kekurangan, melakukan perbaikan, kemudian mengukur kembali hasilnya.

Pengalaman Pasien Menjadi Ukuran Penting

Perubahan paling signifikan dalam pendekatan baru adalah semakin kuatnya perspektif pasien. Kemenkes akan memberikan perhatian lebih besar terhadap patient journey, yakni keseluruhan pengalaman seseorang sejak mengakses hingga menerima layanan kesehatan.

Artinya, kualitas sebuah fasilitas kesehatan tidak hanya dilihat dari apakah gedungnya memenuhi standar atau apakah dokumen administratifnya lengkap. Pengalaman pasien selama berada di dalam sistem pelayanan juga menjadi ukuran.

Sejumlah indikator yang dapat menjadi perhatian antara lain waktu tunggu rawat jalan maupun rawat inap, kepastian mendapatkan pelayanan, kualitas komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien, ketersediaan obat, transparansi biaya, hingga tingkat kepuasan pasien.

Pendekatan tersebut menempatkan pasien sebagai pusat pengukuran mutu. Sebab, sebuah faskes dapat memiliki infrastruktur yang lengkap, tetapi tetap dinilai belum memberikan pelayanan berkualitas apabila pasien harus menunggu terlalu lama, kesulitan memperoleh informasi, tidak mendapatkan kepastian biaya, atau mengalami komunikasi pelayanan yang buruk.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa konsep pengendalian mutu faskes ke depan akan semakin berorientasi kepada pasien dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Saya berharap nanti mulai tahun depan konsep pengendalian mutu ini sudah berubah dengan lebih banyak berorientasi kepada pasien, bukan hanya ke faskesnya. Ini juga lebih berorientasi berkesinambungan, bukan hanya setiap 5 tahun sekali,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan arah baru kebijakan mutu kesehatan: akreditasi bukan lagi kegiatan periodik yang muncul setiap beberapa tahun, tetapi menjadi bagian dari sistem pemantauan dan perbaikan yang berjalan terus-menerus.

Mutu Pelayanan Dimulai dari Tenaga Kesehatan

Faktor lain yang akan mendapatkan perhatian lebih besar adalah tenaga kesehatan. Dokter, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga laboratorium, dan profesi kesehatan lainnya merupakan aktor utama yang berinteraksi langsung dengan pasien.

Karena itu, menurut Kemenkes, penilaian terhadap mutu faskes tidak cukup hanya melihat bangunan, peralatan medis, maupun kelengkapan alat pelindung diri (APD). Kondisi lingkungan kerja dan pemenuhan hak tenaga kesehatan juga memiliki hubungan dengan kualitas pelayanan.

Aspek seperti ketepatan pembayaran remunerasi dan jasa pelayanan, kondisi kerja, serta dukungan terhadap kesehatan jiwa tenaga kesehatan akan semakin diperhatikan.

Budi menilai tenaga kesehatan selama ini belum cukup ditempatkan sebagai salah satu faktor utama dalam pengukuran mutu.

“Ini harus melibatkan secara inklusif tenaga kesehatannya, karena tenaga kesehatan itu merupakan faktor yang sangat penting untuk bisa menghasilkan mutu yang selama ini kita jarang hitung,” katanya.

Menurut Budi, kondisi psikologis tenaga kesehatan juga tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan yang diterima pasien. Beban kerja, tekanan pekerjaan, maupun kondisi kesehatan jiwa dapat memengaruhi kemampuan tenaga kesehatan memberikan pelayanan secara optimal.

“Kondisi jiwanya gimana, kalau dia enggak sehat pasti mutunya kan enggak bagus. Ya jadi hal seperti itu, juga remunerasi, ini nanti akan kita masukkan di sana,” tutur Budi.

Menuju Sistem Mutu yang Lebih Berkelanjutan

Reformasi akreditasi faskes yang dipersiapkan mulai 2027 pada akhirnya membawa pesan bahwa mutu layanan kesehatan tidak dapat diukur hanya melalui dokumen dan kelengkapan fasilitas.

Mutu harus terlihat dalam pengalaman pasien, kepastian pelayanan, komunikasi, ketersediaan obat, hingga kemampuan tenaga kesehatan menjalankan tugas dalam lingkungan kerja yang mendukung.

Pendekatan ini sekaligus menuntut perubahan pada cara faskes memandang akreditasi. Jika sebelumnya akreditasi berpotensi dipersepsikan sebagai target yang harus dicapai pada periode tertentu, ke depan proses tersebut diharapkan menjadi mekanisme untuk membangun perbaikan yang terus berjalan.

Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan sistem baru tetap adil bagi berbagai jenis faskes. Rumah sakit besar di kota metropolitan tentu memiliki kapasitas yang berbeda dengan faskes di daerah terpencil. Karena itu, standar mutu perlu tetap kuat, tetapi metode pengukurannya harus mampu mempertimbangkan konteks dan kapasitas masing-masing fasilitas.

Pada saat yang sama, penguatan kompetensi dan integritas LPA serta surveior menjadi penting agar hasil penilaian benar-benar mencerminkan kondisi pelayanan di lapangan.

Jika reformasi ini berjalan konsisten, akreditasi faskes dapat berkembang dari sekadar instrumen administratif menjadi bagian dari ekosistem pengendalian mutu kesehatan nasional. Ukuran keberhasilannya bukan semata berapa banyak fasilitas yang memperoleh status akreditasi, melainkan apakah pasien mendapatkan pelayanan yang semakin cepat, aman, transparan, manusiawi, dan berkualitas, sementara tenaga kesehatan bekerja dalam kondisi yang memungkinkan mereka memberikan pelayanan terbaik.