Harga Komoditas Naik, Ini Perubahan Bea Keluar CPO dan Kakao Oktober 2026

0
57
Ilustrasi CPO (Foto: BEI)

(Vibizmedia – Commodity) Sejumlah komoditas ekspor perkebunan Indonesia mengalami perubahan harga pada Oktober 2026. Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan biji kakao tercatat meningkat dibandingkan periode sebelumnya, yang turut memengaruhi besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).

Untuk CPO, pemerintah menetapkan HR periode 1–31 Oktober 2026 sebesar USD 1.042,15 per metrik ton (MT). Angka ini naik USD 34,64 atau 3,44 persen dibandingkan HR September yang sebesar USD 1.007,51 per MT.

Dengan kenaikan tersebut, BK CPO ditetapkan USD 178 per MT, sedangkan PE sebesar 12,5 persen dari HR, atau sekitar USD 130,269 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan, HR CPO dihitung berdasarkan perkembangan harga di tiga pasar, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar USD 938,89 per MT, Bursa CPO Malaysia USD 1.145,42 per MT, dan harga CPO Rotterdam USD 1.526,56 per MT.

Sesuai ketentuan, karena terdapat selisih lebih dari USD 40 di antara ketiga sumber harga tersebut, perhitungan HR menggunakan dua harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median. Dengan mekanisme ini, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.042,15 per MT.

Sementara itu, komoditas biji kakao juga mencatat kenaikan signifikan. HR Oktober 2026 mencapai USD 6.057,87 per MT, naik 7,49 persen. Kenaikan ini mendorong HPE biji kakao menjadi USD 5.686 per MT atau meningkat 7,88 persen. BK dan PE masing-masing ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Menurut Tommy, kenaikan harga kakao antara lain dipengaruhi kekhawatiran terhadap penurunan kuantitas dan kualitas produksi akibat dampak El Nino di kawasan produksi utama Afrika Barat.

Di sisi lain, sejumlah komoditas kehutanan mengalami pergerakan harga yang beragam. Beberapa jenis kayu olahan mencatat kenaikan HPE, sementara HPE getah pinus turun 3,04 persen menjadi USD 1.020 per MT. Beberapa produk kayu lainnya juga mengalami penurunan HPE.

Adapun minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kg dikenakan BK sebesar USD 48 per MT.

Seluruh ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1921 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.