(Vibizmedia – Jakarta) Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah penyebaran informasi di Indonesia. Jika sebelumnya arus pemberitaan sangat bergantung pada media arus utama dan proses redaksi, kini masyarakat memiliki ruang yang jauh lebih luas untuk memproduksi sekaligus menyebarkan informasi kepada publik.
Transformasi tersebut tidak hanya mengubah pola kerja industri media, tetapi juga menghadirkan bentuk baru partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Setiap orang kini dapat menyampaikan pandangan, membangun audiens, bahkan mengembangkan kanal informasinya sendiri hanya dengan bermodalkan perangkat digital dan koneksi internet.
Perubahan lanskap media itu menjadi salah satu pokok pembahasan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (KPM Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, dalam keynote speech pada diskusi publik bertajuk “Demokrasi Digital & Masa Depan Jurnalistik di Era Podcast” di Auditorium Abdul Rahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Fifi mengatakan, karakter kerja media saat ini berbeda jauh dengan pola pemberitaan pada era media konvensional. Dahulu, penentuan berita melalui proses panjang di ruang redaksi dan umumnya bertumpu pada narasumber tertentu. Di ruang digital, situasinya jauh lebih dinamis karena informasi dapat berkembang dan berubah hanya dalam hitungan menit.
Menurutnya, keterbukaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi positif dari perkembangan teknologi komunikasi. Akses masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan gagasan menjadi semakin luas.
“Kalau dulu berbicara kepada publik kita membutuhkan media dan hanya media. Sekarang hampir setiap orang bisa memiliki medianya sendiri. Setiap orang, setiap individu bisa menjadi seorang pemberita,” kata Fifi.
Demokrasi Membutuhkan Suara yang Berkualitas
Meski memberikan ruang partisipasi yang lebih besar, keterbukaan informasi juga menghadirkan tantangan baru. Banyaknya suara yang muncul di ruang digital perlu diimbangi dengan kualitas informasi agar demokrasi tidak hanya menghasilkan keberagaman pendapat, tetapi juga diskursus publik yang sehat.
Fifi menilai semakin terbukanya akses terhadap informasi dan ruang berekspresi patut dilihat sebagai perkembangan positif. Namun, kebebasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Akses terhadap informasi dan ruang berbicara menjadi semakin terbuka dan menurut saya ini adalah perkembangan yang patut kita syukuri bersama karena demokrasi memang membutuhkan banyak suara tapi demokrasi juga membutuhkan kualitas suara,” ujarnya.
Dalam konteks inilah, perkembangan podcast dinilai memiliki posisi semakin strategis. Podcast yang sebelumnya lebih banyak dipandang sebagai medium hiburan kini berkembang menjadi salah satu kanal masyarakat untuk memperoleh informasi dan memahami berbagai persoalan publik.
Podcast Berkembang Menjadi Ruang Publik Digital
Menurut Fifi, perubahan perilaku audiens menunjukkan bahwa podcast tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk mengisi waktu luang. Masyarakat mulai memanfaatkannya untuk mengikuti isu politik, memahami perkembangan ekonomi, mendiskusikan kebijakan publik, hingga membentuk pandangan terhadap suatu persoalan.
“Hari ini kita mendengarkan podcast untuk mendapatkan informasi, mengikuti isu politik, memahami ekonomi, membahas kebijakan publik, bahkan menentukan sikap terhadap sebuah persoalan atau isu. Artinya podcast telah menjadi salah satu bagian dari ruang publik digital Indonesia,” ungkapnya.
Perkembangan tersebut mendapat sambutan dari pelaku industri podcast. Host podcast Nagara Institute, Akbar Faisal, menilai keterlibatan pemerintah dibutuhkan untuk memperkuat literasi publik melalui berbagai kanal digital yang kini semakin dekat dengan masyarakat.
Akbar juga mengapresiasi dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap perkembangan podcast sebagai bagian dari ekosistem informasi nasional.
“Kami memang sedikit agak, tanda petik, memaksa pemerintah mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan kita agar kemudian literasi publik ini menjadi bagus. Dan saya ingin memberikan pengakuan, Komdigi totally memberikan dukungan itu. Tepuk tangan dulu untuk Komdigi,” kata Akbar.
Format Boleh Berubah, Standar Jurnalistik Tetap
Di tengah semakin beragamnya platform dan format penyampaian informasi, Fifi mengingatkan bahwa perubahan medium tidak semestinya diikuti dengan penurunan standar jurnalistik.
Menurutnya, semakin banyaknya jurnalis berpengalaman yang memasuki dunia podcast justru dapat menjadi jembatan untuk membawa prinsip-prinsip jurnalistik ke dalam ekosistem media digital. Verifikasi informasi, akurasi, integritas, dan tanggung jawab terhadap publik tetap harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penyampaian informasi.
“Format memang berbeda, berubah, tapi standar tidak boleh ikut turun. Di sinilah perbedaan mendasar antara konten dan jurnalisme menjadi semakin penting. Tidak semua konten adalah jurnalisme, karena jurnalisme memiliki prinsip, ada prosesnya, ada tanggung jawab yang harus dijaga, apapun kanalnya, apapun medianya,” tegas Fifi.
Dengan demikian, tantangan media digital bukan lagi sekadar bagaimana memperluas akses informasi, tetapi juga bagaimana memastikan keterbukaan tersebut menghasilkan ruang publik yang sehat dan berkualitas.
Diskusi yang dihadiri perwakilan Kementerian Hukum, Dewan Pers, Lembaga Penyiaran Publik RRI, akademisi, serta komunitas podcaster tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam melihat masa depan jurnalistik.
Transformasi digital pada akhirnya tidak harus dipandang sebagai ancaman bagi jurnalisme, melainkan sebagai perubahan lanskap yang membuka lebih banyak ruang partisipasi. Tantangannya adalah memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan bersama etika, verifikasi, dan tanggung jawab sehingga perkembangan media digital dapat memperkuat, bukan justru melemahkan, kualitas demokrasi Indonesia.









