(Vibizmedia-Nasional) Sebanyak 90% kebutuhan air baku industri di Indonesia masih mengandalkan air tanah. Ketergantungan tinggi ini menjadi perhatian serius karena eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat mempercepat penurunan muka tanah atau land subsidence, terutama di kawasan pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, sekitar 70% kebutuhan air bersih rumah tangga juga masih dipenuhi dari air tanah. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya tekanan terhadap cadangan air tanah di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan industri.
“Ini yang sebetulnya menjadi alarm yang harus kita antisipasi. Kalau tidak, land subsidence semakin buruk dan Pantura semakin terancam,” ujar AHY dalam Rapat Koordinasi membahas Swasembada Air Nasional di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut AHY, pembangunan tanggul pantai tidak akan menjadi solusi berkelanjutan apabila penurunan muka tanah terus berlangsung. Tanpa pengendalian penggunaan air tanah, tanggul harus terus ditinggikan untuk menghadapi risiko banjir rob dan kenaikan muka air laut.
“Setinggi-tingginya kita membangun tanggul pantai, tapi kalau permukaan tanahnya turun terus, ya rasanya setiap saat kita harus meninggikan tanggul-tanggul kita dan ini tidak sustainable,” katanya.
Selain persoalan ketergantungan terhadap air tanah, AHY menyoroti rendahnya tingkat pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha. Data yang dipaparkannya menunjukkan, rasio permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) terhadap estimasi jumlah pelaku usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) hanya mencapai 0,67%.
Dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha, jumlah pemohon izin tercatat sekitar 43 ribu. Rendahnya rasio tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar pemanfaatan air tanah dapat tercatat, diawasi, dan dijalankan sesuai ketentuan.
“Ini sangat tidak proper, karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS yang 0,67%,” ujar AHY.
Ia juga melaporkan temuan terhadap 1.565 entitas usaha yang tidak memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air hingga September 2026. Temuan tersebut menjadi dasar perlunya penertiban dan pendalaman lebih lanjut terhadap kepatuhan pelaku usaha.
AHY menegaskan, landasan hukum terkait perizinan dan sanksi administratif penggunaan sumber daya air telah tersedia, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, pelaksanaan aturan perlu diperkuat agar pemanfaatan air tanah tidak terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Ketergantungan industri dan rumah tangga terhadap air tanah, ditambah rendahnya pengajuan izin, menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air. Pengendalian pemanfaatan air tanah dan penguatan pengawasan menjadi penting untuk menekan risiko penurunan muka tanah serta melindungi kawasan pesisir dari ancaman banjir rob.









