Implementasi Biodiesel B50 Diperluas, Distribusi Capai 6.050 SPBU

0
67
Foto: Kementerian ESDM

(Vibizmedia – Jakarta) Indonesia terus mempercepat transformasi sektor energi melalui peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai alternatif energi fosil. Penerapan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis minyak bumi.

Meski kebijakan B50 mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan. Periode ini dimanfaatkan untuk menghabiskan persediaan biodiesel B40 yang masih tersedia serta memastikan kesiapan teknis dan operasional sebelum penerapan B50 berjalan secara menyeluruh.

Perkembangan implementasi program tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR pada Selasa (8/9/2026). Ia mengungkapkan bahwa penyaluran B50 telah menjangkau sebagian besar jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia.

“Kalau kita melihat jumlah SPBU di Indonesia menurut data dari Patra Niaga, ini sudah ada 94 persen dan yang sudah menyalurkan sekitar 6.050 lokasi, 362 masih dalam masa transisi,” ungkap Eniya.

Hingga awal September 2026, volume biodiesel yang telah disalurkan tercatat mencapai 10,69 juta kiloliter (KL). Di samping memperluas distribusi, pemerintah juga terus menyelesaikan evaluasi teknis untuk memastikan kesiapan penggunaan B50 pada berbagai jenis kendaraan dan mesin.

Menurut Eniya, pengujian untuk sektor otomotif, alat dan mesin pertanian (alsintan), alat berat pertambangan, angkutan laut, serta pembangkit listrik dan generator set (genset) telah selesai dilaporkan. Sementara itu, hasil pengujian untuk sektor perkeretaapian masih ditunggu dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.

“Jadi targetnya selesai di Desember 2026,” tuturnya.

Tantangan Distribusi di Wilayah Terpencil

Di balik perluasan penyaluran B50, kondisi geografis Indonesia menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran distribusi. Perbedaan karakteristik wilayah, akses transportasi, hingga perubahan cuaca menuntut penyesuaian logistik agar pasokan bahan bakar dapat menjangkau berbagai daerah.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa hampir seluruh terminal BBM telah menyalurkan B50. Namun, Terminal Sintang masih menghadapi kendala akibat kondisi musim kemarau yang menyebabkan penyusutan debit air di sejumlah sungai.

“Satu terminal yang saat ini belum menyalurkan B50 adalah Terminal Sintang. Ini karena ada faktor cuaca di mana kami masih ada kesulitan untuk masuk alur sungai di terminal Sintang, karena faktor kendala musim kemarau sehingga beberapa sungai ini mengalami penyusutan,” jelas Mars Ega.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur dan akses transportasi memegang peranan penting dalam mendukung pemerataan distribusi bahan bakar nabati. Jalur sungai yang mengalami pendangkalan atau penyusutan debit air dapat menghambat pergerakan sarana angkutan BBM, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada transportasi air.

Selain kendala di terminal, penyesuaian proses penanganan dan distribusi juga menyebabkan sejumlah SPBU masih menyalurkan B40 selama masa transisi berlangsung.

“Masih terdapat 362 SPBU yang mendistribusikan B40 ini karena faktor handling dan distribusi khususnya ini sebagian besar ada di wilayah-wilayah yang remote area,” kata Mars Ega.

Dengan demikian, percepatan penerapan B50 tidak hanya bergantung pada ketersediaan bahan baku dan kesiapan teknologi, tetapi juga membutuhkan kelancaran rantai pasok hingga ke daerah terpencil.

B50 Sebagai Bagian dari Strategi Ketahanan Energi

Program mandatori B50 diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juli 2026 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek. Bahan bakar ini merupakan campuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit atau fatty acid methyl ester (FAME) dan 50 persen bahan bakar diesel fosil.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 sebagai landasan pelaksanaan program.

Peningkatan campuran biodiesel menjadi 50 persen diharapkan dapat memperbesar pemanfaatan sumber daya energi domestik, mengurangi ketergantungan pada solar fosil, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Di sisi lain, pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel juga membuka peluang untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.

Ke depan, keberhasilan implementasi B50 akan ditentukan oleh kesinambungan pasokan, kesiapan teknis di berbagai sektor pengguna, serta kemampuan mengatasi hambatan distribusi. Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, program ini diharapkan menjadi bagian penting dari upaya Indonesia membangun sistem energi yang lebih mandiri dan mendukung transisi menuju energi yang lebih rendah emisi.