(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut meliputi pengerahan personel, operasi pemadaman di darat dan udara, pelibatan masyarakat, penanganan satwa terdampak, hingga penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons kritik Greenpeace Indonesia yang menilai pemerintah belum menunjukkan tindakan memadai dalam menangani karhutla. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan bahwa kritik masyarakat tetap dihargai, tetapi penilaian terhadap upaya pemerintah perlu didasarkan pada kondisi dan langkah nyata di lapangan.
Menurut Rohmat, berbagai unsur terus bekerja sama untuk mengendalikan kebakaran dan melindungi masyarakat. Mereka terdiri atas Manggala Agni, Polisi Kehutanan, petugas taman nasional, TNI, Polri, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, hingga relawan.
Ia mengakui bahwa kebakaran yang masih terjadi dan dampak asap yang dirasakan masyarakat menjadi tantangan serius. Karena itu, operasi penanganan perlu terus diperkuat dan dievaluasi agar sumber daya yang dikerahkan mampu memberikan hasil yang lebih efektif.
Pemerintah, lanjutnya, berupaya memastikan api dapat dikendalikan, paparan asap berkurang, serta aktivitas masyarakat kembali berlangsung dengan aman.
Pengerahan Personel dan Operasi Pemadaman Ditingkatkan
Untuk mempercepat penanganan karhutla, Kemenhut mengerahkan 1.419 personel Manggala Agni di enam provinsi prioritas. Dukungan lintas wilayah juga dilakukan melalui penugasan 1.000 Polisi Kehutanan ke Kalimantan. Selain itu, sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kemenhut disiagakan untuk membantu penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.
Operasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta unsur masyarakat. Kegiatan mencakup pemantauan titik panas, pemadaman api, pembuatan sekat untuk menghambat rambatan kebakaran, pembasahan lahan, dan penyisiran bara api.
Penanganan di kawasan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan kembali muncul meskipun bagian atasnya terlihat telah padam. Oleh sebab itu, proses pendinginan dan pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Kemenhut turut mendukung Operasi Modifikasi Cuaca bersama BMKG, BNPB, TNI, dan instansi terkait. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi atmosfer serta aspek keselamatan penerbangan, sekaligus melengkapi upaya pemadaman yang dilakukan di darat.
Rohmat menegaskan bahwa penanganan kebakaran tetap berlangsung tanpa harus menunggu turunnya hujan. Seluruh metode pemadaman harus saling mendukung, dengan keselamatan petugas dan masyarakat sebagai prioritas.
Sebanyak 32 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Administratif
Selain mengendalikan api, Kemenhut memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan mencakup kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan personel dan peralatan pemadam, penanganan insiden, serta pemulihan kawasan terdampak.
Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Sementara itu, proses pidana tengah berjalan terhadap 125 subjek hukum, yang mencakup korporasi maupun perorangan, dengan tahapan perkara berbeda sesuai fakta dan alat bukti yang tersedia.
Rohmat menekankan bahwa setiap pemegang izin bertanggung jawab mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kerjanya. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan proses pembuktian.
Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat mendorong pertanggungjawaban sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat Dilibatkan dalam Pencegahan Karhutla
Kemenhut juga memperkuat peran masyarakat sebagai mitra dalam mencegah dan menangani kebakaran. Saat ini, terdapat 14.040 personel Masyarakat Peduli Api yang tersebar di 34 provinsi. Mereka berperan dalam patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, serta penanganan awal bersama petugas.
Pada 2026, pemerintah menargetkan pembentukan 500 kelompok MPA Berkelanjutan. Hingga saat ini, 119 kelompok telah terbentuk dan 61 kelompok masih dalam proses pembentukan. Sebanyak 320 desa juga telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Dengan asumsi 30 anggota untuk setiap kelompok, target tersebut memiliki kapasitas hingga 15.000 orang. Namun, angka itu merupakan potensi keanggotaan berdasarkan target pembentukan, bukan jumlah anggota yang seluruhnya sudah terbentuk atau dikerahkan.
Rohmat menjelaskan bahwa pelibatan masyarakat perlu disertai pelatihan, pendampingan, peralatan, komunikasi, serta jaminan keselamatan. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan perannya secara terkoordinasi bersama petugas.
Pencegahan juga diperkuat melalui Kelompok Tani Hutan, penerima akses perhutanan sosial, dan masyarakat adat. Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga pada lahan seluas 8,46 juta hektare.
Adapun penetapan 177 hutan adat dengan luas total 376.280 hektare tercatat memberikan manfaat kepada 93.859 kepala keluarga.
Kepastian akses pengelolaan hutan dan manfaat ekonomi diharapkan mendorong masyarakat menjaga kawasan yang dikelolanya. Pendampingan diarahkan untuk meningkatkan pengawasan, mencegah pembakaran lahan, serta mempercepat pelaporan apabila ditemukan indikasi kebakaran.
Penanganan Satwa Terdampak Tetap Dilakukan
Upaya Kemenhut tidak terbatas pada pemadaman api, tetapi juga mencakup perlindungan satwa liar dan habitatnya. Bersama dokter hewan serta mitra konservasi, kementerian melakukan pemantauan dan penanganan terhadap satwa yang terdampak kebakaran.
Berdasarkan rekapitulasi nasional hingga 8 Oktober 2026, tercatat 290 individu satwa liar telah ditangani. Jumlah tersebut meliputi 96 orangutan dan 78 bekantan, serta mencakup satwa yang ditemukan dalam kondisi hidup maupun mati.
Masyarakat diimbau segera melaporkan temuan satwa terdampak kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau petugas taman nasional. Evakuasi mandiri tidak dianjurkan karena berisiko terhadap keselamatan warga maupun kondisi satwa.
Kemenhut Terbuka terhadap Kritik dan Masukan Publik
Kemenhut menyatakan bahwa kritik dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Greenpeace Indonesia, merupakan bagian dari pengawasan publik yang dapat membantu meningkatkan efektivitas penanganan karhutla.
Informasi mengenai titik kebakaran, kebutuhan masyarakat, serta dugaan pelanggaran dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan verifikasi dan mengambil tindakan lebih cepat.
Rohmat menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik yang disertai informasi relevan. Namun, ia juga menilai perlu ada pemahaman terhadap berbagai upaya yang sedang berjalan, mulai dari pengerahan personel dan pemadaman hingga pendampingan masyarakat, perlindungan satwa, serta penegakan hukum.
Menurutnya, seluruh langkah tersebut akan terus diperkuat dengan fokus pada pengendalian kebakaran, pengurangan dampak asap, dan perlindungan masyarakat yang terdampak karhutla.









