Skema Baru PBI-JK, Pemerintah Siapkan Perlindungan Kesehatan bagi 188 Juta Warga

0
117
Puskesmas
DOK: Puskesmas Tembelang Kabupaten Jombang

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah tengah menyiapkan perubahan skema pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Melalui skema baru ini, masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan tetap mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pembagian tanggung jawab pembiayaan akan disesuaikan dengan kelompok desil masyarakat. Desil 1 hingga 4 akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, Desil 5 hingga 6 menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan Desil 7 hingga 8 akan dibiayai pemerintah provinsi.

“Desil 1 sampai 4 akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN, desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sedangkan desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” ujar Gus Ipul di Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Pemerintah akan mematangkan perencanaan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sebelum kebijakan diterapkan.

Menurutnya, perubahan skema ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem perlindungan sosial melalui penggunaan data yang lebih akurat, sehingga bantuan jaminan kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berdasarkan hasil pemetaan DTSEN, jumlah penduduk yang berada dalam kelompok Desil 1 hingga 8 mencapai 223,4 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut, sekitar 188 juta jiwa atau 84% diproyeksikan dapat diusulkan sebagai peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah. Sementara itu, sekitar 35,3 juta jiwa lainnya telah memiliki jaminan kesehatan melalui pemberi kerja atau kepesertaan mandiri kelas I dan II.

Gus Ipul menegaskan, masyarakat yang mengalami perubahan kelompok desil setelah pemutakhiran data tetap diupayakan memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, pembaruan data sosial ekonomi tidak serta-merta membuat masyarakat kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.

Salah satu poin penting dalam rancangan kebijakan ini adalah pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, kabupaten/kota, dan provinsi.

Pemerintah menilai pembagian tersebut dapat menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil, sekaligus memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat.

Gus Ipul menyebut kebijakan ini merupakan arahan Presiden agar perlindungan sosial diberikan berdasarkan data yang akurat dan menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Jika skema ini nantinya disepakati dan diterapkan, pemerintah pusat dan daerah akan memiliki pembagian tanggung jawab yang lebih jelas dalam pembiayaan peserta PBI-JK.

Pemerintah saat ini masih melakukan simulasi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kesiapan anggaran, akurasi data penerima, serta kemampuan masing-masing daerah dalam menanggung pembiayaan tersebut.