Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September 2026

0
60
Foto: Istimewa

(Vibizmedia – Jakarta) Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Hingga 30 September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan dari sektor ini mencapai Rp58,75 triliun. Penerimaan tersebut bersumber dari empat kelompok kegiatan, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, besarnya penerimaan tersebut mencerminkan semakin pentingnya aktivitas ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara. Oleh karena itu, DJP terus mengupayakan perluasan basis pajak dan penguatan pengawasan agar perkembangan sektor digital diikuti dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dalam siaran pers yang dikutip Senin (2/11/2026), Bimo menjelaskan bahwa kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun.

PPN PMSE Menjadi Kontributor Terbesar dengan Rp45,21 Triliun

Hingga September 2026, DJP telah menetapkan 280 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam perkembangannya, terdapat tiga perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut pada September 2026, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Selain penambahan pemungut baru, DJP juga melakukan pembaruan data terhadap salah satu perusahaan yang telah ditunjuk, yakni Niantic International Ltd.

Dari keseluruhan perusahaan yang telah mendapatkan penunjukan, sebanyak 245 pelaku usaha telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN. Akumulasi penerimaan dari sektor PMSE hingga 30 September 2026 tercatat sebesar Rp45,21 triliun.

Jika ditelusuri sejak penerapan kebijakan pemungutan PPN PMSE pada 2020, penerimaannya menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Pada 2020, setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.

Penerimaan tersebut kembali bertambah menjadi Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, dalam periode Januari hingga September 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp9,54 triliun.

Penerimaan Pajak Transaksi Kripto Mencapai Rp2,18 Triliun

Sektor aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan nasional. Hingga akhir September 2026, akumulasi pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp881,82 miliar.

Berdasarkan perkembangan tahunannya, penerimaan pajak kripto mulai tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022. Angka tersebut kemudian mencapai Rp220,89 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024.

Pada 2025, penerimaan dari transaksi aset kripto mencapai Rp796,74 miliar. Adapun selama Januari hingga September 2026, setoran pajak dari sektor ini tercatat sebesar Rp300,28 miliar.

Sektor Fintech Berkontribusi Rp5,40 Triliun

Aktivitas teknologi finansial atau fintech juga menjadi salah satu sumber penerimaan pajak ekonomi digital. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp5,40 triliun.

Kontribusi tersebut berasal dari beberapa jenis pajak. PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap menyumbang Rp1,51 triliun.

Selanjutnya, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri memberikan penerimaan sebesar Rp728,20 miliar. Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari PPN dalam negeri yang mencapai Rp3,16 triliun.

Dalam catatan penerimaan tahunan, pajak fintech terkumpul sebesar Rp446,39 miliar pada 2022. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024.

Pada 2025, penerimaan tercatat sebesar Rp1,37 triliun. Sementara itu, selama sembilan bulan pertama 2026, setoran pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp989,53 miliar.

Pajak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tembus Rp5,96 Triliun

Selain PMSE, kripto, dan fintech, kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Hingga September 2026, penerimaan dari sektor ini tercatat sebesar Rp5,96 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN yang mencapai Rp5,53 triliun.

Perkembangan penerimaan Pajak SIPP menunjukkan tren kontribusi yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, setoran pajaknya mencapai Rp402,38 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023 dan Rp1,33 triliun pada 2024.

Pada 2025, penerimaan tercatat sebesar Rp1,23 triliun. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, Pajak SIPP telah menyumbangkan Rp1,89 triliun.

DJP Tingkatkan Pengawasan dan Perluas Basis Pajak Digital

Melihat perkembangan kontribusi tersebut, DJP berkomitmen untuk terus memperkuat kepatuhan perpajakan di tengah semakin luasnya aktivitas ekonomi berbasis digital. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan cakupan pemungutan pajak serta peningkatan pengawasan secara berkesinambungan.

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penguatan kebijakan perpajakan digital tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan adanya kesetaraan perlakuan pajak bagi seluruh pelaku usaha.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.

Melalui penguatan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi digital dapat memberikan kontribusi yang semakin optimal bagi penerimaan negara. Pada saat yang sama, penerapan sistem perpajakan yang adil diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang setara antara perusahaan berbasis digital dan pelaku usaha konvensional.