
(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan data World Health Organization (WHO), sampai dengan bulan Juli 2013, sejumlah 177 negara telah meratifikasi dan mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) mewakili 87,9% populasi dunia.
Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak menandatangani dan belum melakukan aksesi FCTC tersebut. Konvensi tersebut berfungsi untuk membatasi penggunaan tembakau dalam bentuk apapun.
FCTC dirancang oleh WHO pada 2003 untuk mengendalikan produksi tembakau dunia dan melindungi generasi saat ini dan yang akan datang dari efek merusak konsumsi tembakau pada kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi.
Pada tahun 2015, jumlah negara yang meratifikasi dan mengaksesi FCTC bertambah menjadi 180 negara, yang mewakili 90 persen populasi dunia. Untuk itu, dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo membahas kerangka kerja konvensi tentang pengendalian tembakau di Kantor Presiden, Selasa (14/6).
Presiden mengingatkan para menteri terkait untuk melihat kepada kepentingan nasional terlebih dahulu dan melihat berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, sehingga Indonesia tidak hanya sekedar mengekor negara lainnya, tanpa berpikir mengenai solusi yang seimbang antara kepentingan generasi muda ke depan, kepentingan nasional, dampak terhadap gangguan kesehatan serta kelangsungan hidup para petani tembakau saat ini.
Untuk mengatasi permasalahan pada seluruh aspek yang ada dalam permasalahan baik dari keberlangsungan hidup para petani tembakau, para buruh tembakau yang hidup dan bergantung pada industri tembakau. Presiden sampaikan bahwa ini tidak kecil, menyangkut orang yang sangat banyak, ungkapnya, Selasa (14/6).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








