Investasi Aman Berbentuk Sukuk Tabungan, Akan diluncurkan Kemenkeu Dalam Bulan Ini

0
1446

(Vibizmedia – Nasional) Pada tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September 2016, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menawarkan instrumen surat utang syariah baru yaitu sukuk tabungan ST-001.

Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Dian Handayani mengatakan bahwa sukuk tabungan merupakan produk baru yang berbeda dengan sukuk ritel karena memiliki tenor 2 tahun dengan imbalan tetap yang dibayar per bulan dan minimum pembelian Rp 2 juta.

Sedangkan sukuk ritel, tenor minimum ditetapkan 3 tahun, imbalan tetap dibayar setahun sekali, dan pembelian minimum Rp 5 juta serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sementara sukuk tabungan tidak bisa dipasarkan di pasar sekunder, ungkap Dian, Rabu (10/8).

Pemerintah selaku penerbit berharap masyarakat dapat lebih lama menyimpan dananya sehingga merasakan manfaat investasi berupa imbalan yang kompetitif dari pemerintah. Agar investasi masyarakat tersebut bisa bertahan lebih lama.

Investasi ini tergolong investasi yang cukup aman karena sukuk ini diiterbitkan oleh pemerintah Indonesia, sama seperti dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI), dengan pajak yang dikenakan atas hasil Sukuk Tabungan ini sebesar 15% dan perhitungan pajak bersifat final, sehingga investor tidak perlu lagi repot.

Dilihat dari pajak dan potensi bagi hasilnya, sukuk tabungan ini lebih menarik dibandingkan deposito. Sukuk Tabungan didesain non-tradeable (tidak dapat diperdagangkan) dengan bunga 6.5% – 7% per tahun.

Dengan begitu investor tidak dapat mencairkan investasinya setiap saat dengan cara menjual kepada pihak lain. Namun demikian, pemerintah memberikan opsi kepada investor sehingga dapat mencairkan pokok investasinya lebih awal (early redemption) dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai contoh investasi pada Sukuk Tabungan sebesar Rp10 juta, lama investasi (tenor) yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 2 tahun dengan opsi early redemption 1 tahun sebesar maksimal 50% dari nilai investasi.

Sukuk tabungan ST-001 dapat dibeli dengan syarat membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan yang berhak membeli hanya warga negara Indonesia di 20 bank pelat merah dan swasta serta 6 perusahaan efek yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here