(Vibizmedia – Nasional) Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.
Inpres yang ditujukan pada Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepala Kantor Staff Presiden, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara ini, telah ditandatangani pada 26 Agustus 2016.
Dengan tujuan untuk melanjutkan pengendalian dan pengamanan pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBN-P 2016. Presiden Joko Widodo menginstruksikan para pejabat negara tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan belanja K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghematan belanja K/L Tahun Anggaran 2016 ini melalui identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam rencana kerja dan anggaran K/L Tahun Anggaran 2016, dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).
Besar penghematan dari 84 K/L mencapai Rp 64,71 triliun, dengan perincian sebagai berikut:
Kementerian Pertahanan : Rp 7,93 triliun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Rp 6,98 triliun
Kementerian Pertanian : Rp 5,93 triliun
Kementerian Kesehatan : Rp 5,55 triliun
Kementerian Perhubungan : Rp 4,74 triliun
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Rp 3,91 triliun
Kementerian Keuangan : Rp 3,52 triliun
Kementerian Kelautan dan Perikanan : Rp 3,05 triliun
Kepolisian Republik Indonesia : Rp 2,95 triliun
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi : Rp 2,08 triliun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral : Rp 1,65 triliun
Kementerian Agama : Rp 1,40 triliun
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi : Rp 1,35 triliun
Kementerian Sosial : Rp 943,4 miliar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Rp 871,7 miliar
Penghematan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi tidak tercapainya penerimaan perpajakan, berdasarkan perhitungan proyeksi penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2016 mencapai Rp 219 triliun lebih rendah dari yang ditargetkan, yang juga dipengaruhi dampak perlambatan ekonomi dunia dan domestik serta penurunan harga komoditi minyak, batubara dan CPO, ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, penghematan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan realokasi belanja kepada kegiatan yang lebih produktif serta tetap menjaga pemenuhan belanja-belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan perkantoran, bantuan sosial dan belanja-belanja yang sudah dikontrakkan.
Belanja honorarium perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan atau swakelola masuk dalam penghematan utama K/L.
Sri Mulyani sampaikan anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya yang merupakan hasil efisiensi.
Disamping itu, belanja Kementerian/Lembaga tetap diprioritaskan pada infrastruktur, penurunan kesenjangan pendapatan, penurunan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela