Antisipasi Pemerintah Terhadap Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Indonesia

0
866
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Guna meningkatkan investasi di hulu migas pengaruh menurunnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di tanah air, Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa revisi PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi migas yang bisa menggunakan sumber daya secara baik, secara efisien dan secara adil dan ini yang perlu di formulasikan dalam revisi PP Nomor 79 tahun 2010.

Sri sampaikan hal ini dilakukan guna mengantisipasi kecenderungan menurunnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di tanah air, pemerintah memandang perlu untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tersebut.

Kalau dilihat dari sisi jumlah sumur dan dari sisi biaya saat ini, masih kurang kompetitif, bahkan pada saat harga minyak sangat tinggi produksi minyak di Indonesia tidak meningkat, ungkap Sri, Jumat kemarin (23/9).

Dalam kajian bersama ini dilakukan untuk  menciptakan suatu lingkungan yang kompetitif, khususnya dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi migas. Sejak tahun 2007 lalu jumlah produksi minyak mentah Indonesia terus menurun, bahkan pada tahun 2016 ini dari 800.000 barel per hari menjadi 480.000 barrel per hari pada tahun 2020.

Beberapa revisi yang dilakukan terdiri mencakup beberapa faktor yaitu :

  1. Kontraktor membandingkan dengan Assume and Discharge;
  2. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas), untuk meningkatkan keekonomian proyek migas, Pemerintah memberikan insentif assume and discharge, yaitu Pemerintah akan mengganti pajak tidak langsung (PPN, PBB, Bea Masuk, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dibayarkan oleh  Kontraktor melalui mekanisme reimbursement;
  3. Berlakunya UU Migas dan PP Nomor 79 Tahun 2010,  insentif assume and discharge telah berubah menjadi mekanisme cost recovery, dimana pajak tidak langsung (PPN, PBB, Bea Masuk, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dibayarkan oleh Kontaktor sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost  recovarable). Hal tersebut menjadi kurang menarik bagi investor;
  4. Beban pajak pada Masa Kegiatan Eksplorasi;
  5. Dengan berlakunya PP 79 tahun 2010, dimana tidak ada insentif assume and discharge, Kontraktor diperhadapkan dengan pajak-pajak yang dibayar pada kegiatan eksplorasi antara lain Pajak Pertambahan Nilai dan PBB’
  6. Dengan success rate penemuan migas yang rendah (<40%), hal tersebut sangat memberatkan kontraktor yang harus menanggung biaya pajak selama tahap eksplorasi apabila gagal menemukan migas yang mempunyai keekonomian;
  7. Keekonomian proyek semakin menurun karena proyek pengembangan migas makin sulit;
  8. Saat ini, tantangan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas semakin sulit dimana arah pencarian penemuan migas lebih kepada pencarian di laut dalam (deep water) yang membutuhkan teknologi yang besar serta pengembangan sumur-sumur yang secara keekonomian tidak menarik namun harus dikembangkan (marginal field).

 

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here