Pertamina Menaikan Harga Bahan Bakar Khusus Sebesar Rp 300

0
3624
Ilustrasi kilang minyak. FOTO : HUMAS PERTAMINA

(Vibizmedia – Nasional) Efektif per tanggal 5 Januari 2017, pemerintah telah memberlakukan kenaikan harga baru sebesar Rp 300 untuk sejumlah bahan bakar khusus (BBK) yaitu Pertamax Series, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Jumat (6/1). Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan bahwa kenaikan harga yang diumumkan Pertamina hanya untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis umum yang selama ini tidak disubsidi oleh pemerintah. Penetapan harganya pun ada di tangan Pertamina.

Berikut kenaikan harga bahan bakar khusus dan solar keekonomian yang berlaku sejak tanggal 5 Januari 2017 :

Harga BBM Baru 2017Susyanto sampaikan bahwa kenaikan tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Batas kenaikan harganya tidak boleh kurang dari 5% dan tidak boleh lebih dari 10%.

Hal tersebut dikatakan sah, sepanjang badan usaha menetapkan harga baru sesuai dengan aturan tersebut, ungkap Susyanto. Kenaikan harga Pertamax Series, Pertamina Dex, Dexlite, dan Pertalite tidak terlepas dari naiknya harga minyak dunia pada akhir 2016 lalu.

Disamping itu, untuk jenis BBM tertentu yaitu minyak tanah dan solar, pemerintah memastikan harganya tidak naik. Jenis BBM ini merupakan jenis BBM yang masih disubsidi pemerintah.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here