Sistem Daur Ulang, Langkah Kementerian LHK Kurangi Sampah Plastik

0
527
Ilustrasi: Supiati dan Saji mengangkut sampah plastik impor di pekarangan mereka di Mojokerto, Jawa Timur, untuk kemudian disortir dan dijual kembali (Foto: Petrus Riski/ VOA).

(Vibizmedia-Nasional) Dalam waktu 10 tahun terakhir ini, komposisi sampah plastik menunjukkan trend yang meningkat. Dari 11% di tahun 2005 menjadi 15% di tahun 2015.

Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan dari total timbunan sampah plastik, yang didaur ulang diperkirakan baru 10-15% saja, 60-70% ditimbun di TPA, dan 15-30% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut, jelasnya pada Forum Tematik Bakohumas, yang digelar di Ruang Rimbawan, Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/5).

Berdasarkan informasi Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian LHK ini, sampah yang dibuang dan ditimbun di tanah akan mengalami proses pembusukan atau dekomposisi sehingga berpotensi mencemari tanah.

Bahkan yang lebih berbahaya lagi adalah yang berasal dari senyawa logam berat yang bersifat racun (toxic) dan penyebab kanker (carsinogen) seperti merkuri, timbal, dan cadmiun, ungkap Rosa.

Sedangkan, sampah yang dibuang ke sungai, danau, atau laut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menjadi penyebab kematian binatang air yang terperangkap sampah plastik. Khusus untuk saluran dan sungai, sambung Rosa, sampah menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir karena tumpukan sampah menyumbat aliran air.

Untuk itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pentingnya mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).

Upaya ini dapat dilakukan melalui pendekatan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here