Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal Subsidi Perumahan Sebesar Rp1,5 Triliun Bagi 175 Ribu MBR

0
682
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berikan stimulus stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah. FOTO: KEMENTERIAN PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Di bidang perumahaan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lakukan antisipasi dampak ekonomi akibat virus corona atau Covid-19, dengan mengalokasikan anggaran stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui proses kredit pemilikan rumah (KPR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.

“SSB dan SBUM diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini,” jelas Heri dalam jumpa pers daring, Selasa (31/3).

Menurutnya, melihat kinerja tahun sebelumnya, dua skema pembiayaan tersebut merupakan subsidi yang banyak diterima masyarakat diantara skema lainnya seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Heri menyampaikan manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah.

“Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp10 juta,” ungkap Heri.

Terkait dengan persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain dikatakan Heri, harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi.

“Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan ini diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit pandemi COVID-19,” jelasnya.

Perlu diketahui stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here