(Vibizmedia-Nasional) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan penerima BLT Dana Desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19. Untuk itu, dirinya memastikan tidak akan ada lagi tumpang tindih antara penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dengan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurutnya, keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa adalah mereka yang terdampak kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak Covid-19.
“Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa,” ujar Gus Menteri.
Abdul Halim menjelaskan ada tiga orang dari pihak rukun tetangga (RT) akan mendata, dari ketiganya, kemudian membangun kesamaan persepsi calon penerima BLT Dana Desa memang orang yang tidak mampu akibat terimbas Covid-19.
Kepala Desa dan RT diyakini oleh Abdul halim lebih mengetahui wilayahnya dan bisa melakukan hal ini. Pemerintah desa, relawan desa, masyarakat, tokoh adat, pemuda, karang taruna hingga PKK yang ikut tahu proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima supaya tidak tumpang tindih dan mendapatkan bansos lainnya.
“Jadi kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih, Inspektorat di tingkat daerah juga turut mengawasi. Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa,” tegas Abdul Halim.









