Rapat Dalam Rangka Persiapan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) Kabupaten Bangli

0
438

(Vibizmedia – Nasional) ) DENPASAR – Jumat, 16 Juli 2021, dilaksanakan rapat secara virtual melalui Zoom tentang penyamaan persepsi dan pemahaman terkait pemenuhan indikator data dukung dalam rangka persiapan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) Kabupaten Bangli. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) yang menyampaikan bahwa saat ini penilaian DSH didasarkan pada indikator dari 4 (empat) Dimensi. Rapat ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati), Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Ni Luh Putu Suprihati), JFT Penyuluh Hukum Muda selaku kordinator DSH Kabupaten Bangli (Dewa Ayu Anom K.), JFT Penyuluh Hukum dan JFU dari Bidang Hukum, serta diikuti juga oleh Kepala Bagian Hukum (Nasrudin) dan Kepala Subbagian Informasi dan Dokumentasi Hukum (I Made Yuana Kertadi) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, serta Perwakilan dari 4 (empat) Desa/Kelurahan yang diusulkan menjadi DSH.

Rapat penyamaan persepsi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum dengan pembahasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh 4 (empat) desa/kelurahan di Kabupaten Bangli yang diusulkan menjadi DSH. Dari 4 (empat) desa/kelurahan tersebut terdapat 2 (dua) desa/kelurahan yang pernah diresmikan menjadi DSH, namun perlu adanya pengecekan kembali terkait bukti dan data konkretnya. Dalam pelaksanaan pemenuhan data dukung, Kabupaten Bangli mempunyai beberapa kendala, seperti masih kurang maksimalnya koordinasi dengan instansi terkait, kurang lengkapnya data dukung dari masing-masing desa/kelurahan, dan adanya kesulitan dalam menjawab pertanyaan dalam kuisioner karena tidak adanya data dukung.

Sehingga, berdasarkan hasil rapat tersebut, diharapkan kepada 4 (empat) desa/kelurahan yang diusulkan menjadi DSH dapat menjawab semua pertanyaan dalam kuisioner, diharapkan juga kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli untuk dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintahan terkait dalam hal pemenuhan data dukung DSH, dan dapat melakukan penelusuran data yang konkret terkait dengan 2 (dua) desa/kelurahan yang diusulkan namun pernah diresmikan menjadi DSH, selain itu juga diharapkan kepada JFT Penyuluh Hukum yang bertugas sebagai koordinator DSH di Kabupaten Bangli dapat memfasilitasi pendampingan kepada masing-masing desa/kelurahan yang diusulkan menjadi DSH.

Sumber : Humas Kanwil Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here