Kemenkumham Malut Membuka Virtual Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan

0
315

(Vibizmedia – Nasional) Ternate, Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) M. Adnan membuka secara virtual kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di ruang kerjanya, pada Jumat, (01/10).Kepala Divisi Administrasi yang juga selaku Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J. H. T, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, hadir secara langsung di Aula Kanwil menyaksikan jalannya kegiatan.

Kegiatan yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, PP Nomor 8 Tahun 2021, serta Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 ini mengangkat tema tentang Menciptkan Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Wilayah Maluku Utara.

M. Adnan mengatakan pemerintah selalu berupaya untuk segera membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, salah satunya adalah penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi menjadi strategi terdepan untuk mempermudah bagi pelaku UMK dalam menjalankan usahanya.

Dalam pasal 153A dan 153B UU Cipta kerja, proses pendirian perseroan perorangan tidak diperlukan akta notaris. “Perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh 1 orang. Cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik dan membayar PNBP sebesar 50.000,” Kata Adnan.

Namun, Adnan juga berharap, dengan aturan ini, peran notaris dan kanwil harus ada dalam pendampingan dan sarana berkonsultasi dalam membantu pihak UMK yang yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini, aplikasi perseroan perorangan akan di launching pada awal Oktober di Kota Bali. Harapannya agar dapat terimplementasi di Maluku Utara.

Sumber : Humas Kemenkumham Malut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here