(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan jajaran Eselon I untuk memantau langsung penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) di daerah.
Langkah ini dilakukan guna memastikan implementasi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 terkait peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga kondusifitas wilayah.
SE tersebut memuat tiga poin utama:
- Peningkatan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Penguatan kewaspadaan dini di tingkat RT/RW melalui pengaktifan kembali sistem keamanan keliling (Siskamling) dan pos ronda.
- Pemanfaatan mekanisme pelaporan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa pelaksanaan SE ini harus mengedepankan partisipasi masyarakat.
“Siskamling yang dulu lekat dengan gotong royong masyarakat, kini kembali relevan sebagai instrumen menjaga keamanan lingkungan sekaligus menangkal hoaks dan provokasi digital,” ujar Safrizal.
Ia menambahkan, kepala daerah wajib memberi perhatian serius terhadap arahan Mendagri ini. “Stabilitas dan kondusifitas daerah adalah fondasi stabilitas nasional, sehingga penting bagi tim Eselon I Kemendagri melakukan pemantauan langsung,” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menekankan peran kepala daerah sebagai simpul utama dalam menjaga trantibumlinmas, sekaligus sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Dengan pemantauan langsung oleh Eselon I, koordinasi implementasi SE ini diharapkan lebih optimal karena melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat luas,” tutup Safrizal.









