(Vibizmedia – Jakarta)Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp4,48 triliun sepanjang kuartal I-2026.
Nilai tersebut berasal dari beberapa sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp360,38 miliar, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp906,81 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa PPN PMSE dan SIPP menjadi kontributor utama pertumbuhan penerimaan pajak digital. PPN PMSE sendiri meningkat Rp1,36 triliun dibandingkan periode sebelumnya.
Secara kumulatif, setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Maret 2026 telah mencapai Rp38,76 triliun dari 231 pelaku usaha yang ditunjuk. DJP juga melakukan pembaruan data pemungut PPN PMSE pada Maret 2026, termasuk penambahan dua entitas baru serta pencabutan dan penyesuaian data beberapa perusahaan sebagai bagian dari peningkatan akurasi basis data.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto sejak 2022 hingga Maret 2026 tercatat sebesar Rp2 triliun, yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan serta PPN dalam negeri.
Untuk sektor fintech P2P lending, total penerimaan mencapai Rp4,77 triliun dalam periode yang sama, terdiri dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN dalam negeri.
Adapun penerimaan dari pajak SIPP secara kumulatif mencapai Rp4,98 triliun sejak 2022 hingga Maret 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN.
Secara keseluruhan, total penerimaan dari sektor ekonomi digital hingga 31 Maret 2026 telah menembus Rp50,51 triliun.
Di sisi lain, DJP juga mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,3 juta hingga 28 April 2026. Jumlah tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, diikuti wajib pajak nonkaryawan dan badan usaha.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 18,69 juta, yang mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi.
Sebagai bentuk relaksasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, sekaligus penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dalam periode tersebut.
Meski demikian, DJP menegaskan akan tetap menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Keterlambatan pelaporan SPT dikenai denda administratif sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.








