Dari Upah Minimum hingga JKP, Pemerintah Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja

0
44
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, berbicara di konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dan Kementerian Hukum, di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Foto; Kemnaker)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja melalui penguatan regulasi dan berbagai program strategis. Langkah ini ditujukan untuk menjamin perlindungan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi global.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah dan Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif.

Salah satu kebijakan utama adalah penetapan Upah Minimum 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta inflasi daerah. Pemerintah juga menata kembali skema upah minimum sektoral guna menciptakan keadilan antar sektor dengan karakteristik kerja yang berbeda.

Di sektor ekonomi digital, perlindungan bagi pekerja platform diperkuat melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Perhatian juga diberikan kepada pekerja informal. Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, pedagang, dan pengemudi daring.

Selain itu, penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi langkah mitigasi terhadap risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan.

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja, serta menyediakan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi untuk meningkatkan akses terhadap hunian layak dan terjangkau.

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah mengedepankan dialog sosial melalui optimalisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, dengan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha dalam proses perumusan kebijakan.

Penguatan regulasi turut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama DPR RI, yang diharapkan memberikan kepastian hukum terkait hubungan kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menghadapi tekanan global, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, serta pemantauan sektor-sektor terdampak. Pemerintah menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir.

Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia terus diperkuat melalui program pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan sekolah menengah dan pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi pada 2026.

Program pendukung lainnya meliputi pelatihan produktivitas, sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri, penempatan tenaga kerja disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja.

Seluruh kebijakan tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak.