
(Vibizmedia – Jakarta) Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mendapat dukungan internasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjalin kerja sama strategis dengan Save the Children melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak anak serta membangun ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjadikan sekolah tidak hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga ruang yang menjamin keselamatan, martabat, dan kesejahteraan peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan sekolah aman dan nyaman membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Menurutnya, kemitraan dengan Save the Children memungkinkan program prioritas pendidikan dijalankan lebih optimal dan menjangkau sasaran yang lebih luas. Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (29/1/2026).
Dukungan juga disampaikan Save the Children di tingkat global. Chief Executive Officer Save the Children UK, Moazzam Malik, menilai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sejalan dengan visi organisasinya dalam memastikan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan komitmen Save the Children untuk mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut di Indonesia.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pengurus sekaligus Chief Executive Officer Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany, menyebut Kemendikdasmen sebagai mitra strategis dalam pemenuhan hak anak, khususnya di bidang pendidikan dan perlindungan. Ia menekankan bahwa budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan prasyarat utama terpenuhinya hak anak atas pendidikan.
Melalui kerja sama ini, Kemendikdasmen dan Save the Children akan memperkuat pemanfaatan modul pembelajaran berperspektif perlindungan anak bagi guru, orang tua, dan komunitas sekolah. Upaya tersebut diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perundungan, sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
Dessy menambahkan bahwa keberhasilan budaya sekolah aman tidak dapat bergantung pada sekolah semata. Peran orang tua dan masyarakat dinilai krusial untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di tingkat satuan pendidikan.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai ruang lingkup kerja sama, antara lain peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan, sosialisasi program prioritas, pengembangan perangkat ajar, penguatan literasi dan numerasi, pembangunan karakter peserta didik, pengembangan buku pendidikan, serta optimalisasi sarana dan prasarana pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen dan Save the Children Indonesia mengimplementasikan Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia) pada periode 1 Oktober 2024 hingga 30 Juni 2028 dengan dukungan pendanaan dari Global Partnership for Education (GPE). Program ini dilaksanakan di empat provinsi dan delapan kabupaten, menjangkau 560 satuan pendidikan dari jenjang TK/RA hingga SD dan MI, sebagai bagian dari penguatan sekolah aman dan nyaman secara nasional.








