OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Dewan Komisioner untuk Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

0
72
Friderica Widyasari Dewi (Foto: Info Publik_

(Vibizmedia – Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, hari ini.

Dalam keputusan tersebut, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kelembagaan.

“Keputusan penunjukan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026,” ujar Ismail di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika sektor keuangan. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat juga dipastikan tetap berjalan optimal demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.