Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Prioritas Nasional

0
219
Kepala Badan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto dalam Peluncuran Tunas Community di Sekolah Tanah Tingal, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/01/2026). (Foto: Komdigi)

(Vibizmedia – Tangerang Selatan) Ruang digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari lingkungan tumbuh kembang anak Indonesia. Menyadari hal tersebut, negara mendorong peran aktif orang tua agar internet dapat dimanfaatkan sebagai ruang yang aman, edukatif, dan memberdayakan bagi generasi muda.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital (BPSDM Kemkomdigi), Boni Pudjianto, mengungkapkan hampir separuh pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kondisi ini menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai isu strategis nasional.

“Internet sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak. Karena itu, ruang digital harus diperlakukan layaknya lingkungan belajar dan bermain yang membutuhkan aturan, pengawasan, serta pendampingan,” ujar Boni dalam acara Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting di Tangerang Selatan, Kamis (29/1/2026).

Pemerintah, lanjut Boni, terus membangun ekosistem digital yang lebih sehat melalui pemblokiran konten berbahaya seperti judi online, pornografi, dan pinjaman ilegal. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup tanpa keterlibatan langsung keluarga dan lingkungan terdekat anak. “Tantangan terbesar justru datang dari interaksi personal di ruang digital yang sulit terpantau sistem. Di sinilah peran orang tua dan guru menjadi krusial,” jelasnya.

Sebagai landasan regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengatur pembatasan usia kepemilikan akun digital serta menegaskan tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan anak.

Boni menekankan bahwa aturan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan kesiapan usia dan mental sebelum mereka berinteraksi secara mandiri di ruang digital. “Anak perlu dipersiapkan, bukan dijauhkan. Dengan pendampingan yang tepat, mereka dapat tumbuh menjadi pengguna teknologi yang cakap, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk mendukung hal itu, Kemkomdigi secara konsisten menjalankan program literasi digital berbasis konsep CABE—Cakap Digital, Aman Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital—sebagai bekal dasar bagi anak dan keluarga dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah menargetkan edukasi literasi digital menjangkau satu juta keluarga Indonesia, sehingga ruang digital dapat berkembang menjadi ekosistem yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.