Gerakan Judi Pasti Rugi Berhasil Tekan Transaksi Judi Online hingga 57 Persen

0
241
Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius (kiri) bersama, Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi (kedua dari kiri), bersama Erwin Erlani (mantan pecandu judi online dan penggiat gerakan anti Judol) dan Irwan Ari Wibowo, Senior Brand Manager GoPay (kanan) berfoto bersama di depan Van Judi Pasti Rugi (Foto: Istimewa)

Upaya pemberantasan judi online melalui pendekatan edukasi publik menunjukkan dampak nyata. Gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasi GoPay bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menjangkau lebih dari 60 juta masyarakat Indonesia dan berkontribusi signifikan terhadap penurunan transaksi judi online sepanjang 2025.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai transaksi judi online pada 2025 turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dibandingkan Rp359 triliun pada tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai deposit judi online juga menurun hingga 45 persen, mencerminkan efektivitas intervensi lintas sektor yang dilakukan secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Tanpa upaya pencegahan yang kuat, potensi kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun.

“Penurunan transaksi ini membuktikan bahwa kolaborasi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat mampu memberikan dampak nyata. Gerakan Judi Pasti Rugi menjadi salah satu kontributor penting dalam upaya tersebut,” ujar Alexander saat menyambut kembalinya Van Judi Pasti Rugi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Gerakan Judi Pasti Rugi digelar secara maraton sejak Oktober 2024 dengan pendekatan kreatif dan edukatif. Didukung tokoh publik Rhoma Irama, kampanye ini memanfaatkan berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media massa, talkshow, hingga van edukasi keliling yang menyapa masyarakat secara langsung.

Van Judi Pasti Rugi diberangkatkan dari Kantor Kemkomdigi pada 15 Mei 2025 dan selama hampir delapan bulan menempuh perjalanan sekitar 30.000 kilometer, singgah di 66 kota pada 21 provinsi di Indonesia. Di setiap lokasi, masyarakat diajak berdialog dan mengikuti aktivitas interaktif mengenai bahaya judi online serta pentingnya menjaga ruang digital yang sehat.

Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari komitmen GoPay dalam mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia, khususnya dalam perlindungan konsumen dan keamanan transaksi digital.

“Gerakan Judi Pasti Rugi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang dan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ekosistem digital Indonesia tetap aman dan tepercaya,” ujar Kelvin.

Selain edukasi, GoPay juga memperkuat langkah pencegahan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, mencegah pencurian identitas, serta menekan penyalahgunaan akun yang berpotensi terkait judi online.

Atas kontribusinya, Gerakan Judi Pasti Rugi meraih Juara I kategori Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perhumas Indonesia, sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif sektor swasta dalam mendukung agenda nasional pemberantasan judi online.

Masyarakat dapat terus berpartisipasi mendukung gerakan ini melalui akun Instagram @judipastirugi dan laman judipastirugi.com, termasuk untuk melaporkan situs maupun iklan yang terindikasi mengandung praktik judi online.