Hadapi Dinamika Pasar Modal, Pemerintah Percepat Reformasi dan Jaga Kredibilitas IHSG

0
283
Foto: Kemenko Ekon

(Vibizmedia – Jakarta) Merespons dinamika pasar modal domestik terkini, Pemerintah terus melakukan pemantauan secara intensif, khususnya terhadap koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pascapengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026. Kondisi tersebut turut diikuti oleh penyesuaian peringkat saham Indonesia oleh sejumlah lembaga keuangan global, termasuk UBS dan Goldman Sachs.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini fundamental perekonomian nasional tetap solid. Kondisi tersebut ditopang oleh koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga, stabilitas makroekonomi yang kuat, serta kinerja korporasi yang secara umum masih baik. Tekanan terhadap IHSG dinilai bersifat sementara dan tidak mencerminkan kondisi fundamental ekonomi maupun kualitas emiten secara keseluruhan.

“Menanggapi perkembangan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui langkah-langkah strategis dan terukur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).

Dalam rangka memperkuat stabilitas dan tata kelola pasar modal, Pemerintah mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada kuartal I 2026. Transformasi ini akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, guna memperkuat independensi, profesionalisme, serta tata kelola bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga memperkuat tata kelola serta keterbukaan informasi publik di pasar modal. Upaya tersebut dilakukan melalui rencana peningkatan batas minimum free float emiten berkapitalisasi besar dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga saham, sekaligus merespons perhatian investor global terhadap aksesibilitas pasar Indonesia.

Kebijakan peningkatan free float akan diiringi penguatan transparansi guna memastikan tidak terjadi praktik perdagangan terkoordinasi yang berpotensi memanipulasi harga. Sebagai perbandingan, batas free float di sejumlah bursa utama dunia berada pada kisaran 10–25 persen, antara lain Bursa Malaysia dan Hong Kong sebesar 25 persen, Bursa Jepang 25 persen, Thailand 15 persen, Singapura 10 persen, Filipina 10 persen, serta London Stock Exchange 10 persen.

Pemerintah juga mendorong penguatan basis investor domestik dengan meningkatkan batas investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10 persen menjadi 20 persen pada saham-saham yang likuid dan berkualitas tinggi, termasuk yang tergabung dalam indeks LQ45. Kebijakan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis, sejalan dengan praktik di negara-negara OECD yang memberikan fleksibilitas lebih besar terhadap investasi pada saham berkapitalisasi besar dan likuid.

Seluruh agenda reformasi tersebut sejalan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Demutualisasi bursa, peningkatan free float, penguatan transparansi kepemilikan, serta perbaikan tata kelola pasar merupakan bagian dari adopsi praktik terbaik internasional guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas tinggi.

“Pemerintah mengimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan memandang kondisi ini sebagai momentum penyesuaian menuju pasar modal yang lebih sehat,” kata Menko Airlangga.

Pemerintah juga mendorong para emiten dan perusahaan tercatat untuk meningkatkan keterbukaan informasi serta memperkuat komunikasi dengan investor. Transparansi di tingkat korporasi dinilai menjadi kunci pemulihan kepercayaan pasar. Oleh karena itu, emiten diharapkan proaktif menyampaikan informasi material, memperbaiki kualitas hubungan investor, serta memastikan keterbukaan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Dengan tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan MSCI untuk perbaikan aspek transparansi dan likuiditas, Pemerintah memandang situasi ini sebagai katalis percepatan reformasi struktural yang telah menjadi agenda jangka panjang. Dalam beberapa bulan ke depan, Indonesia berkomitmen menunjukkan transformasi pasar modal yang tidak hanya memenuhi standar MSCI, tetapi juga memperkuat daya saing pasar modal nasional di tingkat global.

“Kepercayaan investor adalah aset paling berharga yang harus dijaga melalui transparansi dan komitmen terhadap standar internasional,” pungkas Menko Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga didampingi antara lain oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Danantara, serta Chief Operating Officer (COO) Danantara.