
(Vibizmedia – Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya OJK menyelaraskan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dian menyampaikan bahwa rampungnya pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan meningkat, baik dalam menjalankan fungsi intermediasi maupun perannya sebagai agen pembangunan di daerah.
“Pembentukan KUB bukan sekadar konsolidasi perbankan, tetapi strategi memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, dan sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.
Ia menekankan bahwa sinergi dalam KUB harus dibangun atas prinsip saling menguntungkan dan keselarasan visi pembangunan daerah. Melalui KUB, BPD diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis, antara lain melalui dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Pada hari yang sama, OJK juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat ini bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola, sehingga BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara optimal,” tegas Dian.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan yang adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis percepatan transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.








