Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

0
75

(Vibizmedia – Jakarta) Hingga 31 Januari 2026, pemerintah membukukan penerimaan dari sektor ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun. Nilai tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta Pajak SIPP dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp4,1 triliun.

Sampai akhir Januari 2026, terdapat 242 perusahaan yang tercatat sebagai pemungut PPN PMSE aktif. Pada periode tersebut, satu perusahaan dicabut statusnya sebagai pemungut, yaitu Grammarly, sementara BetterMe Limited mengalami perubahan data.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, dalam siaran pers Sabtu (28/2/2026) menjelaskan bahwa dari seluruh perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp36,69 triliun.

Setoran tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun, yang berasal dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp43,45 miliar pada 2026. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,23 miliar.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak tercatat Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya meliputi Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp61,91 miliar pada 2026. Pajak tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,52 triliun.

Selain itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp1,25 triliun (2025), yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN Rp3,76 triliun.

Inge menegaskan, capaian penerimaan pajak digital sebesar Rp47,18 triliun menunjukkan semakin besarnya kontribusi sektor ekonomi digital terhadap kas negara. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.