Ketika Perizinan Bisnis Berpindah ke Sistem Digital

Transformasi dari sistem perizinan manual menuju sistem digital memang tidak bisa terjadi secara instan. Dibutuhkan waktu, koordinasi antarinstansi, serta adaptasi dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha untuk memastikan sistem tersebut berjalan dengan baik.

0
57
Perizinan

(Vibizmedia-Kolom) Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia berupaya memperbaiki iklim investasi dengan mereformasi sistem perizinan usaha. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara digital melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Platform ini dirancang agar pelaku usaha dapat mengurus izin secara lebih cepat, transparan, dan terpusat tanpa harus mendatangi banyak instansi.

Perubahan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya. Regulasi ini menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah berharap penyempurnaan ini mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan perizinan usaha.

Menurut Andre Abraham, Kepala Biro Hukum di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, revisi aturan tersebut muncul dari pengalaman implementasi beberapa tahun terakhir. Dalam praktiknya, sistem sebelumnya masih menyisakan berbagai kendala, mulai dari proses yang dianggap terlalu rumit bagi pelaku usaha hingga celah yang dimanfaatkan sebagian pihak untuk memanipulasi aturan perizinan.

Karena itu, pemerintah memutuskan melakukan pembaruan menyeluruh agar sistem perizinan menjadi lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Harapannya, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis tanpa terhambat oleh proses birokrasi yang berbelit sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi yang jelas dan terukur.

Secara konsep, perizinan berbasis risiko dirancang untuk menyederhanakan birokrasi. Tidak semua kegiatan usaha diperlakukan dengan prosedur yang sama. Pemerintah mengelompokkan usaha berdasarkan tingkat risiko. Usaha berisiko rendah mendapatkan proses yang lebih sederhana, sementara usaha dengan risiko tinggi harus melalui tahapan verifikasi yang lebih ketat sebelum memperoleh izin operasional.

Online Single Submission
Gedung NHK, Tokyo, Jepang (Foto: Nehemia Rimba)

Melalui integrasi sistem OSS, pelaku usaha pada dasarnya cukup mengakses satu portal untuk mengurus berbagai kebutuhan perizinan. Dalam satu platform yang sama, pengusaha dapat mengajukan persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga izin bangunan. Tujuannya adalah menciptakan sistem perizinan satu pintu yang lebih efisien dan mudah diakses.

Namun dalam praktiknya, integrasi sistem digital ini masih terus berkembang. Sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala teknis ketika sistem OSS harus berinteraksi dengan data dari kementerian lain atau pemerintah daerah. Proses integrasi antarinstansi yang belum sepenuhnya sinkron terkadang membuat proses perizinan tidak berjalan secepat yang diharapkan.

Perubahan penting lainnya dalam regulasi terbaru adalah penempatan persyaratan dasar pada tahap awal proses perizinan. Jika sebelumnya pelaku usaha bisa terlebih dahulu memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB, kini sejumlah persyaratan dasar harus dipenuhi sebelum NIB dapat diterbitkan melalui sistem OSS.

Persyaratan tersebut mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung. Dari sudut pandang regulator, perubahan ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan usaha yang berdiri telah sesuai dengan tata ruang dan standar lingkungan sejak awal proses perizinan.

Bagi sebagian pelaku usaha, perubahan ini berarti tahapan awal pengurusan izin bisa menjadi lebih panjang. Hal ini terutama dirasakan di daerah yang belum memiliki sistem tata ruang digital atau RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Tanpa integrasi tersebut, proses verifikasi sering kali harus dilakukan secara manual oleh pemerintah daerah.

Di tingkat pusat, OSS dirancang sebagai sistem tunggal yang menghubungkan seluruh proses perizinan. Namun realitas pemerintahan daerah di Indonesia membuat implementasinya tidak selalu berjalan seragam. Sebagian daerah masih memiliki sistem perizinan sendiri atau prosedur manual yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan OSS.

Akibatnya, pelaku usaha terkadang harus berhadapan dengan dua mekanisme sekaligus. Di satu sisi mereka telah mengurus izin melalui sistem OSS, tetapi di sisi lain tetap diminta melengkapi prosedur tambahan oleh instansi di daerah. Situasi ini sering menjadi sumber kebingungan bagi pelaku usaha yang berharap proses perizinan dapat dilakukan sepenuhnya secara digital.

Untuk mengatasi masalah lambatnya proses birokrasi, regulasi terbaru memperkenalkan mekanisme yang disebut fiktif positif. Dalam mekanisme ini, apabila suatu permohonan izin tidak diproses dalam jangka waktu tertentu oleh instansi terkait, maka sistem secara otomatis dapat menganggap permohonan tersebut disetujui.

Sebagai contoh, untuk beberapa jenis izin seperti kesesuaian tata ruang, batas waktu pemrosesan ditetapkan sekitar 25 hari. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada keputusan dari instansi terkait, maka sistem OSS dapat menerbitkan persetujuan secara otomatis sebagai bentuk kepastian bagi pelaku usaha.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa mekanisme ini juga memiliki potensi risiko. Izin yang terbit sebelum proses verifikasi selesai sepenuhnya bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, mekanisme fiktif positif dilengkapi dengan sistem pengawasan melalui proses audit setelah izin diterbitkan.

Melalui mekanisme post audit tersebut, pemerintah tetap dapat melakukan evaluasi terhadap izin yang telah terbit. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap regulasi, instansi terkait dapat meminta perbaikan atau bahkan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang bersangkutan.

Selain kendala teknis sistem, persoalan lain yang sering muncul dalam proses perizinan adalah kesalahan dalam pemilihan kode kegiatan usaha atau KBLI. Banyak perusahaan mencantumkan terlalu banyak kode kegiatan usaha dalam dokumen perizinan mereka, meskipun kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan hanya sebagian kecil dari daftar tersebut.

Praktik ini biasanya dilakukan untuk membuka peluang ekspansi bisnis di masa depan. Namun secara administratif, terlalu banyak kode usaha justru dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Setiap kode kegiatan memiliki kewajiban pelaporan tersendiri yang harus dipenuhi secara berkala.

Karena itu, para konsultan perizinan sering menyarankan perusahaan untuk merapikan kembali daftar kegiatan usaha mereka. Dengan menyesuaikan kode KBLI sesuai aktivitas bisnis yang benar-benar dijalankan, perusahaan dapat mengurangi beban administrasi sekaligus mempermudah proses pelaporan kepada pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga menemukan kasus penyalahgunaan sistem perizinan oleh pihak tertentu. Salah satu praktik yang pernah ditemukan adalah penggunaan skema perusahaan penanaman modal asing untuk tujuan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan investasi.

Beberapa individu mendirikan perusahaan dengan nilai investasi besar hanya untuk memperoleh fasilitas tertentu seperti izin tinggal. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha yang dijalankan sangat kecil bahkan tidak sesuai dengan nilai investasi yang dilaporkan dalam dokumen perizinan.

Kasus semacam ini pernah ditemukan di sektor usaha kecil seperti toko makanan atau usaha ritel sederhana. Secara teori, jenis usaha tersebut tidak memerlukan struktur investasi besar. Karena itu, pemerintah kini memperkuat pengawasan melalui unit pengendalian investasi yang melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Di tengah berbagai perubahan tersebut, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa usaha mikro tidak terbebani oleh prosedur yang terlalu kompleks. Untuk usaha mikro dengan modal kecil, proses perizinan kini dibuat jauh lebih sederhana melalui sistem OSS.

Dalam beberapa kasus, persyaratan dasar seperti izin tata ruang atau lingkungan dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem. Pendekatan ini dirancang agar pelaku usaha mikro dapat memulai bisnis dengan lebih cepat tanpa harus menghadapi birokrasi yang rumit.

Meski demikian, mekanisme pengawasan tetap diterapkan melalui proses audit setelah izin terbit. Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dan kondisi di lapangan, pemerintah tetap dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, seluruh perubahan ini memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Sistem OSS merupakan salah satu upaya modernisasi birokrasi agar proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha.

Transformasi dari sistem perizinan manual menuju sistem digital memang tidak bisa terjadi secara instan. Dibutuhkan waktu, koordinasi antarinstansi, serta adaptasi dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha untuk memastikan sistem tersebut berjalan dengan baik.

Jika integrasi sistem terus diperkuat dan berbagai kendala teknis dapat diperbaiki, OSS berpotensi menjadi fondasi penting bagi ekosistem investasi yang lebih efisien di Indonesia. Pada akhirnya, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi implementasi di lapangan.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini membawa satu pesan penting. Di era digital birokrasi, memahami sistem perizinan menjadi bagian dari strategi bisnis. Kecepatan menjalankan usaha tidak lagi hanya ditentukan oleh strategi pasar, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan menavigasi regulasi yang mengatur kegiatan usahanya.