Langgar Norma dan Menyesatkan, 8 Produk Kosmetik Ditarik dari Peredaran

0
50
Kepala Badan POM Taruna Ikrar (Foto: Badan POM)

(Vibizmedia – Jakarta) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang terbukti dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II 2025, yang juga mengungkap pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi konsumen dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, promosi yang menyesatkan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat. Ia menegaskan BPOM tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang mengeksploitasi isu sensitif dan kerentanan konsumen.

Selain mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik seluruh produk dari peredaran, memusnahkannya, serta menghentikan seluruh aktivitas promosi, baik melalui media konvensional maupun digital. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pengawasan menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga verifikasi temuan.

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang dipasarkan dengan klaim sensasional, seperti dapat mengencangkan atau membesarkan payudara, mencegah keputihan, hingga merapatkan organ intim. Klaim-klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar ilmiah, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, serta mengarah pada fungsi terapeutik yang bukan merupakan kategori kosmetik.

Sesuai ketentuan, kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh, bukan untuk memengaruhi fungsi organ tubuh.

BPOM juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memasarkan produk secara jujur, etis, dan berbasis informasi yang benar, tanpa mengeksploitasi isu kesehatan atau aspek sensitif demi kepentingan komersial.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk, serta tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan. BPOM mengingatkan pentingnya melakukan “Cek KLIK”, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk, terutama yang dipasarkan secara daring.

Ke depan, BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, serta menindak tegas setiap pelanggaran guna melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak konsumen.