
(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga kedelai agar tetap berada dalam batas Harga Acuan Pembelian (HAP), sehingga tidak membebani pengrajin tahu dan tempe di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan seiring pemantauan berkelanjutan terhadap pergerakan harga kedelai di pasar. Komoditas tersebut dinilai sangat vital karena menjadi bahan baku utama produksi tahu dan tempe, yang merupakan pangan sehari-hari masyarakat.
Berdasarkan data per 13 April yang dihimpun dari GAKOPTINDO, harga kedelai di DKI Jakarta berkisar antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram (kg), dengan rata-rata harga di wilayah Jawa mencapai Rp10.555 per kg.
Sementara itu, harga di Sumatera tercatat lebih fluktuatif dengan rata-rata Rp11.450 per kg, disusul Sulawesi sebesar Rp11.113 per kg. Adapun wilayah BaliāNTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.
Ketentuan harga kedelai sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, HAP kedelai lokal di tingkat pengrajin ditetapkan maksimal Rp11.400 per kg, sedangkan kedelai impor dibatasi hingga Rp12.000 per kg, dengan asumsi harga di tingkat importir sebesar Rp11.500 per kg.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa secara umum harga kedelai masih berada dalam koridor yang ditetapkan pemerintah. Meski di beberapa daerah seperti Aceh dan Sumatera Utara harga sempat menyentuh Rp12.000 per kg, kondisi tersebut dinilai masih sesuai dengan acuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan arahan tegas kepada importir dan distributor untuk tidak menaikkan harga melebihi batas yang ditetapkan, sesuai instruksi Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas.
Siap Tindak Pelanggaran
Bapanas menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Sanksi yang disiapkan meliputi pencabutan izin distributor hingga penahanan izin importir yang terbukti menaikkan harga secara tidak wajar.
Di sisi lain, tantangan pemenuhan kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar. Berdasarkan proyeksi neraca pangan kedelai 2026, produksi dalam negeri diperkirakan hanya mencapai 277,5 ribu ton, jauh di bawah kebutuhan konsumsi tahunan sekitar 2,74 juta ton yang sebagian besar digunakan oleh industri tahu dan tempe.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan pasokan dan harga agar industri tetap berjalan serta masyarakat tetap memperoleh akses pangan dengan harga terjangkau.








