Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau

0
132
Foto: Kemenko Perekonomian

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah terus mengambil langkah untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga avtur yang berdampak pada mahalnya tiket pesawat. Dalam upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat, Pemerintah menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9% hingga 13%.

Sebagai bentuk konkret kebijakan tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan *fuel surcharge* ditanggung oleh negara, sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat tetap lebih terjangkau meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat kenaikan harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan selama 60 hari, terhitung mulai satu hari setelah aturan diundangkan, agar manfaatnya dapat segera dirasakan.

Langkah fiskal ini menjadi penting mengingat komponen avtur berkontribusi sekitar 40% terhadap total biaya operasional maskapai. Dengan intervensi tersebut, tekanan terhadap kenaikan harga tiket dapat diminimalkan secara signifikan.

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa. Skema ini dirancang agar dukungan pemerintah tepat sasaran, terutama bagi masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus tetap menjaga tata kelola yang akuntabel.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menyesuaikan besaran *fuel surcharge* melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya masing-masing 10% dan 25%. Melalui kombinasi kebijakan tersebut, Pemerintah berupaya memastikan masyarakat tetap dapat mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah tekanan kenaikan harga energi global.