
(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penguatan orkestrasi lintas kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam beleid tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ditunjuk sebagai koordinator utama yang memimpin upaya pencapaian target. Sebanyak 47 kementerian/lembaga serta seluruh pemerintah daerah dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Presiden Prabowo menargetkan angka kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2026, serta tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 5 persen pada 2029. Menko Muhaimin menyampaikan bahwa capaian penurunan kemiskinan ekstrem menunjukkan progres positif, dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,78 persen pada September 2025. Artinya, sekitar 0,48 persen penduduk telah berhasil keluar dari kondisi kemiskinan ekstrem.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu diatasi. Tercatat lebih dari 774 ribu keluarga dalam kelompok desil 1 belum tersentuh program, terutama di wilayah Kulon Progo, Garut, Bogor, Cirebon, dan Cianjur.
Selain itu, sekitar 8,1 persen keluarga belum menerima bantuan sama sekali, sementara 60,2 persen keluarga desil 1 baru memperoleh satu hingga dua program intervensi.
Menko Muhaimin menilai waktu yang tersisa untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026 semakin terbatas. Oleh karena itu, Kemenko PM akan mengorkestrasikan berbagai program lintas kementerian secara lebih terarah di wilayah-wilayah kantong kemiskinan.
Sebanyak 16.550 desa dan kelurahan telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas intervensi, sesuai dengan Keputusan Menko Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026.
Ia juga menekankan perlunya perubahan paradigma kerja di seluruh K/L, dari sekadar mengejar serapan anggaran menjadi berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengakselerasi upaya untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 serta menekan tingkat kemiskinan nasional hingga maksimal 5 persen pada 2029.







