Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Jamin Gaji PPPK di 546 Daerah

0
44
Foto: Kemdagri

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu tetap berjalan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan tidak ada PPPK di daerah yang kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Pernyataan itu disampaikan Tito setelah menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,” tegas Tito.

Untuk mengatasi persoalan pembiayaan belanja pegawai di daerah, pemerintah menyepakati tiga opsi penanganan.

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, antara lain dengan mengurangi perjalanan dinas serta meniadakan kegiatan rapat yang dinilai tidak mendesak.

Kedua, pemerintah pusat akan mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang masih memiliki hak atas dana tersebut tetapi belum menerimanya.

Sementara itu, daerah yang tidak memiliki ruang untuk melakukan efisiensi dan tidak lagi memiliki alokasi DBH akan memperoleh opsi ketiga, yakni tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Tito menjelaskan, dari total Rp18,9 triliun yang dialokasikan, sekitar Rp10 triliun berasal dari pencairan sisa DBH. Adapun Rp8,9 triliun lainnya disalurkan melalui tambahan DAU.

Kebijakan tambahan anggaran tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Dengan tambahan dukungan fiskal tersebut, Tito berharap pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito.