
(Vibizmedia – Jakarta) Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyederhanaan struktur organisasi di Pertamina, PLN, dan badan usaha milik negara (BUMN) lainnya dengan memangkas sejumlah lapisan organisasi serta anak dan cucu perusahaan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat efisiensi perusahaan negara.
Arahan itu disampaikan Presiden saat menerima laporan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon A. Mantiri mengenai perkembangan Program Mandatori B50 atau penggunaan campuran biodiesel 50 persen serta kesiapan infrastruktur menuju penerapan mandatori bioetanol di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/8/2026) sore.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pertemuan tersebut antara lain membahas perkembangan Program Mandatori B50 yang telah diluncurkan Presiden Prabowo pada Juli 2026.
“Dirut Pertamina melaporkan kemajuan dari Program Mandatori B50 yang telah diluncurkan Presiden Prabowo bulan Juli lalu serta kesiapan infrastruktur dalam tahapan persiapan mandatori bioetanol oleh Pemerintah,” kata Teddy dalam keterangan tertulis.
Program B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan sumber energi domestik.
Selain agenda ketahanan energi, Presiden memberikan perhatian terhadap tata kelola dan struktur organisasi BUMN. Menurut Teddy, Presiden menilai struktur perusahaan negara perlu disederhanakan agar proses bisnis dan pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo juga memerintahkan pengurangan layer-layer dan anak cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya,” tulis Teddy.
Perampingan struktur tersebut diharapkan dapat memperpendek rantai birokrasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan produktivitas serta menjaga efisiensi operasional BUMN.
Pertemuan di Hambalang tersebut membahas dua agenda utama pemerintah, yakni penguatan ketahanan energi melalui pelaksanaan Program B50 dan persiapan penerapan mandatori bioetanol, serta pembenahan tata kelola perusahaan negara.
Melalui kedua agenda tersebut, pemerintah mendorong optimalisasi sumber daya energi dalam negeri sekaligus membangun struktur BUMN yang lebih ramping, responsif, produktif, dan efisien.








