(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik terhadap dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM), yakni terkait Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital, serta Kriteria Klasifikasi UPT di bidang tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemkomdigi, khususnya dalam penataan kelembagaan di lingkungan UPT.
Melalui konsultasi publik, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyusunan regulasi sekaligus menyampaikan masukan terhadap rancangan kebijakan yang disiapkan pemerintah.
UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dan memiliki tugas utama mengawasi serta mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital.
Dalam pelaksanaannya, UPT menjalankan berbagai fungsi strategis, seperti observasi, identifikasi, dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio, pengukuran parameter teknis stasiun radio, hingga penanganan gangguan frekuensi dan kualitas layanan telekomunikasi.
Selain itu, UPT juga berperan dalam pengawasan kepatuhan terhadap standar teknis perangkat telekomunikasi, penegakan hukum atas pelanggaran penggunaan frekuensi, serta pemantauan kualitas layanan.
Kemkomdigi menilai keberadaan UPT ini sangat penting dalam menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Dengan sistem monitoring yang terintegrasi dan berbasis teknologi, penggunaan frekuensi diharapkan dapat berlangsung secara legal, aman, dan tidak saling mengganggu.
Peran tersebut menjadi krusial dalam mendukung berbagai layanan, mulai dari komunikasi publik, penyiaran, telekomunikasi, hingga layanan darurat dan pertahanan negara.
Rancangan regulasi ini juga disusun untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui penguatan pengawasan, penegakan aturan, serta percepatan penanganan gangguan frekuensi di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 18 Mei 2026. Masyarakat dapat menyampaikan masukan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik.
Draf rancangan peraturan dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan oleh Kemkomdigi.









