(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan tata niaga nasional, mencegah kebocoran devisa, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas unggulan.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang akan bertindak sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor sekaligus menekan praktik-praktik yang merugikan negara.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komoditas sumber daya alam akan lewat BUMN yang ditunjuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Rabu (20/5).
Menurut Bahlil, pembentukan BUMN ekspor merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Melalui skema ini, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap transaksi ekspor guna menekan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa BUMN yang ditunjuk tidak mengambil alih operasional perusahaan, melainkan berperan sebagai fasilitator pemasaran dan pengawasan ekspor. Hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola komoditas terkait.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelas Prabowo.
Pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batu bara serta beberapa komoditas SDA tertentu. Sementara sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari aturan tersebut karena mempertimbangkan karakter industri yang mayoritas produksinya terserap pasar domestik dan telah terikat kontrak jangka panjang.
Selain itu, perusahaan hulu migas juga tidak diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut Bahlil, pemerintah tetap menjaga kepastian regulasi agar aktivitas usaha migas berjalan normal.
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” terangnya.
Prabowo menilai kebijakan penunjukan BUMN ekspor bukan sesuatu yang baru di dunia internasional. Model serupa telah diterapkan di berbagai negara penghasil sumber daya alam seperti Saudi Arabia, Qatar, Russia, Algeria, Kuwait, Morocco, Ghana, Malaysia, dan Vietnam.
“Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tegas Prabowo.
Melalui pembentukan BUMN ekspor ini, pemerintah berharap tata kelola komoditas strategis nasional menjadi lebih transparan, devisa tetap berada di dalam negeri, dan penerimaan negara dari kekayaan alam Indonesia dapat meningkat secara signifikan.








