Pemerintah Perkuat Aturan DHE SDA, Ekspor Komoditas Strategis Akan Dikendalikan BUMN

0
99
Foto: Kemenko Perekonomian

(Vibizmedia – Jakarta) Ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global terus menunjukkan kinerja yang solid, ditopang oleh kuatnya ekspor komoditas strategis sebagai salah satu motor utama pertumbuhan. Ke depan, Pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai ekspor, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor guna memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan, sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai respons atas urgensi tersebut, Pemerintah memperkuat sinergi dan edukasi publik melalui Sosialisasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) serta tata kelola ekspor komoditas strategis yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/05).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan bahwa penataan ulang kebijakan DHE SDA bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi masyarakat. Kebijakan ini mencakup dorongan investasi, optimalisasi pengelolaan SDA, hingga penguatan aspek makroekonomi.

Untuk memperkuat landasan hukum, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, eksportir diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Selain itu, eksportir juga wajib menempatkan dana tersebut di dalam negeri, dengan ketentuan retensi minimal 30 persen untuk sektor migas selama tiga bulan dan 100 persen untuk non-migas selama 12 bulan.

Seluruh proses repatriasi dan penempatan dana dilakukan melalui bank-bank Himbara, dengan pengecualian tertentu untuk skema perjanjian bilateral. Pemerintah juga menyesuaikan ketentuan konversi devisa ke rupiah, dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Tidak hanya pada aspek keuangan, Pemerintah juga melakukan langkah strategis di sektor perdagangan dengan menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi data perdagangan, serta mencegah praktik manipulasi nilai ekspor (trade mis-invoicing).

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar, meningkatkan daya tawar Indonesia dalam negosiasi perdagangan internasional, serta menjaga stabilitas harga di pasar global.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi), dengan rincian teknis yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Untuk menjaga kelancaran arus perdagangan, implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap. Tahap transisi berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, disertai evaluasi dalam tiga bulan pertama. Sementara itu, tahap implementasi penuh ditargetkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Menutup paparannya, Susiwijono menegaskan komitmen Pemerintah untuk terus mengawal kebijakan ini melalui dialog terbuka bersama pelaku usaha serta evaluasi berkala guna memastikan efektivitas implementasi di lapangan.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri terkait.