Ekspor Satu Pintu DSI untuk Transparansi dan Ketahanan Ekonomi

0
57
Foto: Kemenko Perekonomian

(Vibizmedia – Jakarta) Menjelang pemberlakuan kebijakan per 1 Juni 2026, Pemerintah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) guna menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Pada tahap awal, implementasi dilakukan melalui integrasi sistem pelaporan ekspor secara elektronik tanpa mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan. Pemerintah juga memastikan masa transisi berlangsung terukur dengan tetap menjamin kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha bagi eksportir serta mitra internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI akan diterapkan secara bertahap. Pada fase awal, tiga komoditas strategis menjadi fokus utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang selama ini berkontribusi besar terhadap ekspor nasional dan surplus perdagangan.

Pada 2025, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai sekitar USD66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional, serta menjadi penopang surplus neraca perdagangan selama 71 bulan berturut-turut.

Selama masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik kepada DSI melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan pertama untuk menyempurnakan implementasi kebijakan, dengan target penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027. Tahapan ini disiapkan untuk memberi waktu adaptasi yang cukup bagi pelaku usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan kepastian berusaha. Arus barang akan tetap lancar, kontrak yang sedang berjalan tetap dihormati, serta kepentingan mitra dagang internasional tetap dijaga demi mempertahankan kepercayaan global.

Melalui kebijakan ini, negara hadir dalam pengelolaan SDA strategis secara lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan manfaat ekspor dapat dirasakan secara optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari, COO Danantara Dony Oskaria, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.